Medan,DP News
Komisi III DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk
membatalkan rencana pembangunan relokasi Pasar Aksara di Jalan Masjid Kabupaten
Deli Serdang. Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang
(PKPPR) Kota Medan pada Agustus 2019 sudah mulai pelelangan Detail Engineering
Design (DED).
Hal ini merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan saat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Aksara, PD Pasar Medan,
Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) dan Bappeda Medan, Senin (15/7).
Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan, yang memimpin rapat mengatakan,
rencana relokasi Pasar Aksara di Jalan Mesjid ini belum ada koordinasi dengan
Komisi III DPRD Kota Medan, termasuk juga pimpinan dewan terkait penggunaan
dana pembebasan lahan.
“Komisi III dan Komisi IV, bahkan pimpinan dewan saja belum ada
dilibatkan dalam perencanaan pembangunan relokasi di Jalan Mesjid ini. Kita
ingin tahu, Pemko Medan pakai anggaran dari mana untuk membebaskan lahan dan
bagaimana itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, kata Boydo, pihaknya menilai lokasi di Jalan Mesjid tidak
layak untuk dibangun pasar tradisional, karena selain berdekatan dengan rumah
ibadah juga berdekatan dengan sekolah. “Kami (Komisi III, red) minta jangan
dulu dibangun relokasi pasar tradisional tersebut di Jalan Mesjid,” tegasnya.
Boydo mengharapkan, pembangunan Pasar Aksara dilakukan di lokasi
sebelumnya karena luas lahan sekitar 4500 meter cukup untuk menampung sekitar
pedagang yang ada sebelumnya di Pasar Aksara.
Karena rencana pembangunan fly over atau stasiun Mass Rapid Transit
(MRT), juga belum diketahui kapan direalisasikan.
“Seharusnya kan diutamakan perencanaan yang sudah ada, bukan malah
dilakukan untuk yang belum ada seperti MRT dan Fly Over yang kita saja tidak
tahu kapan dilakukan,” katanya.
Selain itu, lanjut Boydo, Pemko Medan juga harus menyiapkan lokasi
penampungan pedagang karena pasca bencana kebakaran tahun 2016 lalu belum ada
disediakan penampungan.
“Kalaupun ada yang dipindahkan ke lahan dekat terminal simpang Aksara
itu hanya bisa menampung sekitar 63 pedagang dan sisanya dari 800 pedagang
masih belum tahu nasibnya berjualan di mana. Kebijakan Pemko itu juga berkesan
memusnahkan pedagang. Padahal ada dana taktis yang terkena bencana dapat
digunakan. Jadi mohonlah segera siapkan penampungan yang layak sebagai wijud
nyata kepedulian Walikota dan Pemko Medan pada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumya Kabid Kabid PBL, Ashadi Cahyadi Lubis, menegaskan pihaknya
sejak awal sudah melakukan langkah-langkah pasca peristiwa kebakaran yang
menimpa Pasar Aksara saat itu.
Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, menyatakan pihaknya sudah
mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk dibangun Pasar Aksara itu
kembali namun dinyatakan bahwa lokasi tersebut akan dikerjakan Fly Over dan
rencana koridor stasiun MRT.
“Lahan Pasar Aksara itu juga bukan seluruhnya punya pemko Medan.
Sehingg kit butuh lahan yang lebih luas lagi untuk mengembangkan pasar rakyat
dan disepakati mencari lahan yakni Jalan Masjid,” tuturnya.
Salah seorang pedagang Pasar Aksara, Turnip, mengaku senang dengan
hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Medan dan meminta agar hal
tersebut tidak hanya akal-akalan yang merugikan pedagang. “Kami mau relokasi
pasar tidak dibangun di Jalan Mesjid, tapi dibangun kembali di lahan Pasar
Aksara yang lama,” tegasnya.(Rd)