Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

, Senin, Juli 29, 2019


Medan,DP News

Delapan fraksi DPRD Medan menyepakati pencabutan Perda Kota Medan No. 5/2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (29/7).

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, dihadiri Walikota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Ketua Pansus Perda Retribusi Izin Gangguan Zulkarnain Yusuf menyampaikan, bahwa pencabutan Perda tersebut merujuk kepada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No.19/2017.

Menanggapi pencabutan Perda tersebut, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Modesta Marpaung mengharapkan dengan dicabutnya izin tersebut Pemko dapat membuat terobosan-terobosan untuk meningkatkan PAD dari sektor yang lain. Pemko harus tegas melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di Kota Medan.

Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Herri Zulkarnain berpendapat, Pemko Medan harus menggali sumber PAD dari sektor lain. Di samping dengan dicabutnya Perda tersebut PAD dari sektor retribusi izin gangguan bakal hilang Rp17 sampai Rp18 miliar setiap tahun.


Fraksi PPP yang disampaikan Abdul Rani meminta Pemko, dengan dicabutnya Perda ini jangan ada dampak di tengah masyarakat. Pemko harus menciptakan rasa aman dan jangan ada perselisihan antara pelaku usaha dan masyarakat.

Sementara dari Fraksi PKS yang disampaikan H Rajudin Sagala menolak pencabutan tersebut sebelum ada peraturan pengganti. Sebab, dengan dicabutnya izin tersebut dapat merusak nilai-nilai luhur dan kebudayaan di Kota Medan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |