Medan,DP News
Anggota DPRD
Medan dari Fraksi Gerindra Duma Sari Hutagalung mendesak penggusuran Warkop
Elisabeth jangan dipaksakan, tanpa memandang aspek kemanusiaan dan tanpa
memberikan lokasi baru sebelum melakukan penggusuran para pedagang kaki lima
[PK5] yang sudah cari nafkah di situ puluhan tahun.
Rencana
penggusuran Warkop Elisabet, Taman Ahmad Yani Medan bergulir dengan konflik.
Banyak yang tidak setuju icon Kota Medan itu dieksekusi oleh Pemko
Medan. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalalung, SE
meminta kepada Pemko Medan yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja [Kasatpol
PP], Muhammad Sofyan untuk membatalkan rencana itu.
Pengosongan
dan pembongkaran Warung Kopi [Warkop] Ahmad Yani atau Warkop Elisabeth, Jalan
Haji Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan rencananya pada
Kamis 1 Agustus 2019 sekitar pukul 9.00 WIB.
“Siapa yang
tidak kenal dengan Warkop Elisabeth, keberadaannya selama ini telah banyak
membantu warga Medan yang hendak makan dan minum ketika datang menjenguk
keluarga mereka dengan harga terjangkau dan murah. Juga bermanfaat bagi para
anak muda Medan yang butuh rekreasi kuliner,” tutur Duma, Rabu (31/7)
kepada wartawan.
Pada dasarnya
pemko Medan mendukung ekonomi kerakyatan, jadi di tengah sulitnya lapangan
pekerjaan. Maka sudah sepantasnya Pemko Medan tidak sesuka hati melakukan
penggusuran PK5 dengan alasan lokasi Zona merah. Karena keberadaan Warkop
Elisabeth lebih banyak manfaatnya dari pada mudharatnya,…” kata politisi
Partai Gerindra Medan ini.
Diucapkannya,
jika Pemko Medan tetap memaksakan untuk melakukan penertiban pedagang Warkop
Elisabeth, maka sebagai wakil rakyat Kota Medan, Dame Duma Sari menolak tegas
pembongkaran dan pengosongan lapak pedagang itu. *Inc-03