Notification

×

Iklan

Iklan




Gonjang-Ganjing 75 Kios Puspas,Boydo Panjaitan: Tidak Perlu Diperrmasalahkan Lagi...

, Senin, Juli 29, 2019



Medan,DP News
Buntut ‘perseteruan’  Dewan Pengawas PD Pasar  Pemko Medan dengan Direksi PD Pasar terkait keberdaan 75 kios di Pusat Pasar , Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan memilih tak banyak cakap, lebih baik meninjau langsung, Senin( 29/7).
Boydo ke PP didampingi anggota Komisi C, Jangga Siregar, Modesta Marpaung. Di Pusat Pasar diterima Kepala Cabang 1 Pusat Pasar, Rizal Lubis, Kepala Pusat Pasar, Wakil Ketua dan Humas pengurus Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia [Apsindo] Deddy Surbakti, para staf dan pegawai Pusat Pasar. Apa yang terjadi.
“Kita sudah keliling melihat langsung situasi Pusat Pasar mulai lantai 3, yang saat ini ada tempat berjualan atau food court, dan 75 kios baru dibangun yang menjadi sorotan Dewan Pengawas Pasar Pemko Medan. Kita melihat tidak ada masalah dengan 75 kios itu, jangan dibongkar,” sergah Boydo Panjaitan.
Menurut politis PDIP ini, paling aktivitas pedagang di lantai 3, dipindahkan ke lantai 4 yang lebih nyaman bagi pembeli dan pelanggan serta bagi para pedagang kuliner. Sebab di sana lokasinya terbuka dan segar.
Sementara itu, Rizal Lubis kepada wartawan terkait dewan pengawas dan Pemko Medan yang keberatan keberadaan 75 kios, “Tidak ada yang menyalah dengan 75 kios itu. Kehadiran kios-kios baru tersebut malah menarik banyak pembeli sehingga semakin ramai. Pedagang senang,” tuturnya.
Sebelum ada penambahan 75 kios itu, jelas Rizal, di lantai 3 sangat sepi. Pedagang banyak yang ditinggal pembeli, sekarang sudah ramai. Bahkan 75 kios itu menghasilkan pendapatan asli daerah [PAD] ke Pemko Medan Tahun 2018 mencapai Rp 50 juta per bulan.
Maka, Humas Apsindo, Deddy Surbakti meminta supaya kepada dewan pengawas Pemko Medan tidak perlu mempermasalahkan 75 kios tersebut. Tidak ada pedagang yang komplain dan ada pemasukan PAD. *Inc-03but. Tidak ada pedagang yang komplain dan ada pemasukan PAD.(Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |