Medan,DP News
Ketua Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong
Hewan (RPH), Herri Zulkarnain, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Ranperda
selesai pada Agustus mendatang.
“Rencananya pertengahan
Agustus ini, sama dengan PD lainnya,”kata Herri kepada wartawan usai
pembahasan Ranperda dengan PD RPH, Senin (15/7).
Dalam pembahasan yang
dilakukan,sebut Herri, pihaknya lebih menekankan pada persoalan pendapatan.
“Nantinya Perda ini akan semakin meningkatkan pendapatan dari yang selama ini
tidak propid,” katanya.
Selain itu, sebut Ketua Fraksi
Partai Demokrat ini, terkait masalah kehalalan. Sebab, satu-satunya RPH yang
mendapatkan label halal hanya RPH Kota Medan, karena RPH Kota Medan sudah
bersertifikasi.
“Kalau daging yang dipotong
diluar RPH, masih diragukan karena belum tentu tempat pemotongannya
bersertifikasi. Kalau di RPH sudah pasti terjamin,” ucapnya.
Persoalan tempat pemotongan
ini, sambung Herri, Pansus juga menekankan tidak ada lagi tempat pemotongan
hewan liar. “Ini yang harus ditingkatkan RPH, agar tidak ada lagi tempat
pemotongan liar diluar sana,” pintanya.
Herri juga mengimbau sekaligus
meminta kepada pasar-pasar tradisional di Kota Medan untuk menolak pasokan
daging yang tidak dipotong di RPH.
“Dalam hal ini, Dirut juga
harus tegas dengan memastikan kalau pasokan daging yang dijual di pasar
tradisional di Kota Medan berasal dari RPH. Ini artinya, daging yang dijual di
pasaran benar-benar aman dan nyaman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, tambah Herri, ke
depan RPH tidak hanya menjadi tempat pemotongan hewan saja, tetapi juga
turunannya, seperti tempat penggilingan dan pembuatan bakso.
“Yang jelas, RPH nantinya
menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan, sehingga masyarakat tidak berani
membeli daging diluar yang dipotong di RPH,” tandasnya.(Rd)