Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua Komisi II DPRD Medan Bahrumsyah Berang,Marasutan Bolos RDP Bahas PPDB Zonasi

15 Juli 2019



Medan,DP News
Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah merasa berang dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan,Senin (15/7).
“Sampai sekarang kita tidak tahu berapa jumlah peserta didik yang diterima di 45 SMP di Kota Medan. Karena itu kita panggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan beberapa Kepala Sekolah untuk didengarkan keterangannya. Selain itu juga, kita ingin dengar keterangan mereka terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” tegas HT Bahrumsyah saat memimpin RDP di ruang Komisi II yang dihadiri Anggota Komisi II Wong Chun Sen (FPDI), Jumadi dan Rajudin Sagala dari F PKS dan M Yusuf dari PPP dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
Dikatakan Bahrumsyah, pasca PPDB, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga bahwa proses PPDB belum berjalan dengan benar. Salah satunya, zonasi yang ditentukan oleh panitia. Seperti yang disampaikan warga, saat mendaftar, warga boleh mengisi jarak tempuh rumah dan sekolah yang dituju. Menurur map warga tersebut jarak tempuh rumah dan sekolah 1 kilometer. Namun hasil akhir jarak tersebut berbeda yakni 1,5 kilometer.
“Patut diduga ada panitia melakukan penipuan zonasi,” cetus politisi PAN yang kembali melenggang ke DPRD Medan periode mendatang ini.
Anggota Komisi II Wong Chun Sen turut menyoroti ketidakhadiran Kadisdik dalam RDP tersebut. “Penyakit lama Kadisdik kambuh lagi. Saat RDP tidak petnah hadir. Padahal ini tugas kadis,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Masalah zonasi ini, lanjut Wong, masih banyak masalah seperti pengaduan warga yang diterimanya. “Banyak pengaduan ke kita. Bahkan radius 200 meter tidak diterima. Masalah zonasi ini masalah serius yang harus ditanggapi. Kadisdik janga berdiam diri. Dalam masalah zonasi ini, DPRD perlu mengawasinya. Kita sangat kecewa kadisnya tidak hadir,” cetusnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan mengutarakan persepsi masyarakat terkait PPDB mungkin banyak yang kecewa karena tidak terlayani dengan daya tampung sekolah.
Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan No.51/2018 tentang PPDB. Dalam kebijakan itu jelas diatur dan diperkuat pula dengan Peraturan Walikota. Bahwa dalam pelaksanaannya ada tiga jalur yang digunakan yakni, zonasi, prestasi dan mutasi.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |