Medan,DP
News
Ketua
Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah merasa berang dengan ketidakhadiran Kepala
Dinas Pendidikan Kota Medan dan beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang
dilaksanakan,Senin (15/7).
“Sampai
sekarang kita tidak tahu berapa jumlah peserta didik yang diterima di 45 SMP di
Kota Medan. Karena itu kita panggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan beberapa
Kepala Sekolah untuk didengarkan keterangannya.
Selain itu juga, kita ingin
dengar keterangan mereka terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat
mengenai persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” tegas HT Bahrumsyah
saat memimpin RDP di ruang Komisi II yang dihadiri Anggota Komisi II Wong Chun
Sen (FPDI), Jumadi dan Rajudin Sagala dari F PKS dan M Yusuf dari PPP dan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
Dikatakan
Bahrumsyah, pasca PPDB, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga
bahwa proses PPDB belum berjalan dengan benar. Salah satunya, zonasi yang
ditentukan oleh panitia. Seperti yang disampaikan warga, saat mendaftar, warga
boleh mengisi jarak tempuh rumah dan sekolah yang dituju.
Menurur map warga
tersebut jarak tempuh rumah dan sekolah 1 kilometer. Namun hasil akhir jarak
tersebut berbeda yakni 1,5 kilometer.
“Patut
diduga ada panitia melakukan penipuan zonasi,” cetus politisi PAN yang kembali
melenggang ke DPRD Medan periode mendatang ini.
Anggota
Komisi II Wong Chun Sen turut menyoroti ketidakhadiran Kadisdik dalam RDP
tersebut. “Penyakit lama Kadisdik kambuh lagi. Saat RDP tidak petnah hadir.
Padahal ini tugas kadis,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Masalah
zonasi ini, lanjut Wong, masih banyak masalah seperti pengaduan warga yang
diterimanya. “Banyak pengaduan ke kita. Bahkan radius 200 meter tidak diterima.
Masalah zonasi ini masalah serius yang harus ditanggapi. Kadisdik janga berdiam
diri. Dalam masalah zonasi ini, DPRD perlu mengawasinya. Kita sangat kecewa
kadisnya tidak hadir,” cetusnya.
Sekretaris
Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan mengutarakan persepsi masyarakat
terkait PPDB mungkin banyak yang kecewa karena tidak terlayani dengan daya
tampung sekolah.
Pelaksanaan
PPDB yang dilaksanakan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan
No.51/2018 tentang PPDB. Dalam kebijakan itu jelas diatur dan diperkuat pula
dengan Peraturan Walikota. Bahwa dalam pelaksanaannya ada tiga jalur yang
digunakan yakni, zonasi, prestasi dan mutasi.(Rd)