Notification

×

Iklan

Iklan




Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Kunker ke Polda Kepri

23 Agustus 2019




Usai acara Kapolda Kepri beserta Kepala Kejati Kepri berfoto bersama dengan para rombongan dan petinggi Polda Keri di aula Polda Jalan Batu Besar Nongsa.(Foto:Humas Polda Kepri)

Batam,DP News
Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,Kamis (22/8) di Mapolda Kepri.Kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri disambut Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK bersama Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.
Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri.Polda Kepri sudah 14 tahun dengan keluarnya UU No 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke 12 di Provinsi Kepri.
Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, Namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri,FKPD dengan dukungan oleh masyarakat, sehingga situasi Kantibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke 5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.
Dalam kesempatan tersebut Kejati Kepri Edy Birton SH, MH menyampaikan , untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalamnya penegak hukum rata – rata semua perkara dapat diselesaikan”. Berikut Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di provinsi Kepri.”
Tujuan MKD ini adalah menjaga serta menegkkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD 3 , dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan pasal 121 A, pasal122,pasal 122A UU No2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 17/2014 Tentang MD 3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya meriksa mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan,menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.(r/INDRALIS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |