Batam,DP News
Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan
DPR RI,Kamis (22/8) di Mapolda Kepri.Kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan
DPR RI di Polda Kepri disambut Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto
S.IK bersama Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta
Pejabat Utama Kejati Kepri.
Kapolda Kepri menyambut baik atas
kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri.Polda Kepri sudah
14 tahun dengan keluarnya UU No 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden
ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau,
3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda
Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah
Kapolda yang ke 12 di Provinsi Kepri.
Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat
Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, Namun
berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri,FKPD dengan
dukungan oleh masyarakat, sehingga situasi Kantibmas di wilayah Kepri aman,
damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya
di urutan ke 5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.
Dalam kesempatan tersebut Kejati Kepri Edy
Birton SH, MH menyampaikan , untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak
diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalamnya penegak hukum rata – rata
semua perkara dapat diselesaikan”. Berikut Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan
DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin
silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di provinsi
Kepri.”
Tujuan MKD ini adalah menjaga serta
menegkkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No 2
Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD 3 , dan untuk
tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan pasal 121 A, pasal122,pasal 122A UU
No2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 17/2014 Tentang MD 3 adalah,
menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya meriksa
mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa
pengaduan,menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali
perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.(r/INDRALIS)