Medan,DP
News
Pencabutan Perda
Kota Medan No.5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut pada rapat
paripurna DPRD Medan ternyata masih menyisakan uneg-uneg dengan sikap Fraksi
PKS yang tidak setuju pencabutan Perda tersebut.
Pencabutan
tersebut mendapat resistensi dimana Rajudin Sagala dari Fraksi PKS menguraikan
ketidaksetujuan pencabutan Perda No.5 bukan tanpa imbasnya. Sebab diungkapkan
Rajudin Sagala, tidak setuju PKS karena lebih mementingkan kemaslahatan dan
kepentingan umat dari pada kepentingan partai.
“Coba
bayangkan, dengan dicabutnya Perda tentang Retribusi Gangguan bukan tidak
mungkin para pengusaha dan pejabat akan bisa sewenang-wenang mendirikan
bangunan yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat,” terang Rajudin
kepada wartawan usai Sidang Paripurna,Selasa(30/7)
Rajudin
mencotohkan,bisa jadi ada gedung yang dibangun buat spa, massage
[pijat] dan salon kecantikan berdekatan dengan masjid. Kemudian pedagang yang
berjualan di atas trotoar dan membuang sampahnya ke dalam parit,” papar Sagala.
Sementara,
ungkapnya, peraturan yang mengatur tentang tata laksana dan sanksinya sudah
dicabut tanpa dibuatkan peraturan pengganti.” Sehingga diprediksi akan
menimbulkan permasalahan di belakang hari,” tegas Sagala.
Sebagaimana
diketahui,pencabutan Perda tersebut merupakan tindaak lanjut dari ketentun pemerintah
pusaat yang sudah menghapus persyaratan tersebut gun mengurangi beban para
pengusaha yang dinilai memperpanjang
birikrasi pengurusan perizinan di daerah.Kebijakan itu merupakan
pemangkasan sejumlah persyaaratan perizinan di daerah.(Rd)