Medan,DP News
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH), Herri Zulkarnain
menargetkan pembahasan Ranperda selesai pada Agustus mendatang.
“Rencananya pertengahan Agustus ini, sama dengan PD lainnya,” kata
Herri kepada wartawan usai pembahasan Ranperda dengan PD RPH, Senin (15/7).
Dalam pembahasan yang dilakukan, sebut Herri, pihaknya lebih
menekankan pada persoalan pendapatan. “Nantinya Perda ini akan semakin
meningkatkan pendapatan dari yang selama ini tidak propid,” katanya.
Selain itu, sebut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, terkait
masalah kehalalan. Sebab, satu-satunya RPH yang mendapatkan label halal hanya
RPH Kota Medan, karena RPH Kota Medan sudah bersertifikasi.
“Kalau daging yang dipotong diluar RPH, masih diragukan karena
belum tentu tempat pemotongannya bersertifikasi. Kalau di RPH sudah pasti
terjamin,” ucapnya.
Persoalan tempat pemotongan ini, sambung Herri, Pansus juga
menekankan tidak ada lagi tempat pemotongan hewan liar. “Ini yang harus
ditingkatkan RPH, agar tidak ada lagi tempat pemotongan liar diluar sana,”
pintanya.
Herri juga mengimbau sekaligus meminta kepada pasar-pasar
tradisional di Kota Medan untuk menolak pasokan daging yang tidak dipotong di
RPH.
“Dalam hal ini, Dirut juga harus tegas dengan memastikan kalau pasokan
daging yang dijual di pasar tradisional di Kota Medan berasal dari RPH. Ini
artinya, daging yang dijual di pasaran benar-benar aman dan nyaman untuk
dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, tambah Herri, kedepan RPH tidak hanya menjadi tempat
pemotongan hewan saja, tetapi juga turunannya, seperti tempat penggilingan dan
pembuatan bakso.
“Yang jelas, RPH nantinya menjadi satu-satunya tempat
pemotongan hewan, sehingga masyarakat tidak berani membeli daging diluar yang
dipotong di RPH,” tandasnya.(Rd)