Medan,DP
News
Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum
Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH), Herri Zulkarnain menargetkan pembahasan
Ranperda selesai pada Agustus mendatang.
“Rencananya
pertengahan Agustus ini, sama dengan PD lainnya,” kata Herri kepada wartawan
usai pembahasan Ranperda dengan PD RPH, Senin (15/7).
Dalam
pembahasan yang dilakukan, sebut Herri, pihaknya lebih menekankan pada
persoalan pendapatan. “Nantinya Perda ini akan semakin meningkatkan pendapatan
dari yang selama ini tidak propid,” katanya.
Selain
itu, sebut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, terkait masalah kehalalan. Sebab,
satu-satunya RPH yang mendapatkan label halal hanya RPH Kota Medan, karena RPH
Kota Medan sudah bersertifikasi.
“Kalau
daging yang dipotong diluar RPH, masih diragukan karena belum tentu tempat
pemotongannya bersertifikasi. Kalau di RPH sudah pasti terjamin,” ucapnya.
Persoalan
tempat pemotongan ini, sambung Herri, Pansus juga menekankan tidak ada lagi
tempat pemotongan hewan liar. “Ini yang harus ditingkatkan RPH, agar tidak ada
lagi tempat pemotongan liar diluar sana,” pintanya.
Herri
juga mengimbau sekaligus meminta kepada pasar-pasar tradisional di Kota Medan
untuk menolak pasokan daging yang tidak dipotong di RPH. “Dalam hal ini, Dirut
juga harus tegas dengan memastikan kalau pasokan daging yang dijual di pasar
tradisional di Kota Medan berasal dari RPH. Ini artinya, daging yang dijual di
pasaran benar-benar aman dan nyaman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Disisi
lain, tambah Herri, kedepan RPH tidak hanya menjadi tempat pemotongan hewan
saja, tetapi juga turunannya, seperti tempat penggilingan dan pembuatan bakso.
“Yang jelas, RPH nantinya menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan,
sehingga masyarakat tidak berani membeli daging diluar yang dipotong di RPH,”
tandasnya.(Rd)