Medan,DP News
Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) yang bergerak
dalam bidang produksi makanan dan minuman di Kota Medan. Sebentar lagi
mereka bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang relatif lebih murah
dibandingkan harga di pasaran. Pasalnya, Dinas Koperasi & UKM Kota
Medan saat ini telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula
rafinasi tersebut.
Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Drs H T
Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota dengan Tenaga Ahli Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) M Azhar Lubis di Balai Kota Medan, Kamis
(29/8). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kadis Koperasi & UKM Kota Medan
Edliaty Siregar beserta beberapa pejabatnya.
Kepada Wakil Wali Kota, Azhar mengungkapkan, Dinas Koperasi & UKM
Kota Medan telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi
kepada pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Saat
ini izin kedua koperasi itu telah disampaikan kepada Kementrian Perdagangan
Republik Indonesia. “Apabila disetujui, maka kedua koperasi sudah dapat
menyalurkan gula rafinasi tersebut,” kata Azhar.
Dijelaskan Azhar, penyaluran gula rafinasi dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2019 tentang Pendistribusian Gula Rafinasi.
Selain industri besar, ungkapnya, industri yang dikelola UKM dalam
pengolahan makanan dan minuman juga bisa mendapatkannya. Artinya, bukan menjual
gula tetapi untuk proses produksi pembuatan makanan dan minuman.
Di Kota Medan, ungkap Azhar, ada satu pabrik gula rafinasi. Oleh
karenanya kehadiran pabrik itu dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaku UKM
makanan dan minuman yang jumlahnya cukup banyak di ibukota Provinsi Sumatera
Utara. Selama ini bilang Azhar, pelaku UKM makanan dan minuman membeli gula di
pasar atau pun supermarket dengan harga sekitar Rp.14.000/kg.
Kedua koperasi yang telah mendapat izin dari Dinas Koperasi & UKM
Kota Medan yakni Koperasi Medan Maju Mujur dan Koperasi Intra Indrapura.
Dikatakannya, persetujuan izin dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan akan
diteruskan kepada Kementrian Koperasi & UKM di Jakarta. Setelah Kementerian
Koperasi & UkM mendukungnya, barulah diteruskan kepada Kementrian
Perdagangan untuk disetujui sehingga kedua koperasi tersebut dapat
menyalurkan gula rafinasi.
Dikatakan Azhar, gula rafinasi akan disalurkan kepada kedua koperasi.
Setelah itu barulah kedua koperasi akan menyalurkannya kepada pelaku UKM
makanan dan minuman. “Apabila pelaku UKM makanan dan minuman dapat memperoleh
gula rafinasi dengan murah dari koperasi, maka mereka tentunya bisa
mendapatkan untuk yang lebih besar,” terangnya.
Selain dua koperasi yang izinnya telah disetujui Dinas Koperasi &
UKM Kota Medan, jelas Azhar, ada dua koperasi lagi yang juga tengah menunggu
agar dapat menyalurkan gula rafinas. “Itu sebabnya Kota Medan kita jadikan
sebagai contoh penyaluran gula rafinasi, terutama di wilayah Provinsi Sumut.
Apabila ini behasil, maka langkah yang sama akan dilakukan di kabupaten dan
kota lainnya di Sumut.
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menyambut baik langkah
yang dilakukan Tenaga Ahli BPKM dan Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Sebab,
jumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman cukup
banyak. “Tentunya mereka akan sangat terbantu sekali, sebab gula merupakan
salah bahan pokok dalam proses produksi,” kata Wakil Wali Kota.
Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya berharap agar Dinas Koperasi
& UKM Kota Medan terus mem-follow-up sehingga Kementrian
Perdaganan secepatnya menyetujui, sehingga kedua koperasi segera menyalurkan
gula rafinasi tersebut. “Apalagi sebentar lagi perayaan Natal & Tahun Baru
tiba, tentunya kebutuhan akan gula cukup tinggi. Apabila gula rafinasi sudah
bisa disalurkan, tentunya dapat menjaga keseimbangan infasi di Kota Medan,”
jelasnya.(Rd)