Medan,DP News
Ketua Komisi II DPRD Medan HT
Bahrumsyah merasa berang dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota
Medan dan beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diundang untuk
mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Senin (15/7).
“Sampai sekarang kita tidak
tahu berapa jumlah peserta didik yang diterima di 45 SMP di Kota Medan. Karena
itu kita panggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan beberapa Kepala Sekolah
untuk didengarkan keterangannya. Selain itu juga, kita ingin dengar keterangan
mereka terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai persoalan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” tegas HT Bahrumsyah saat memimpin RDP di
ruang Komisi II yang dihadiri Anggota Komisi II Wong Chun Sen (FPDI), Jumadi
dan Rajudin Sagala dari F PKS dan M Yusuf dari PPP dan Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
Dikatakan Bahrumsyah, pasca
PPDB, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga bahwa proses PPDB
belum berjalan dengan benar. Salah satunya, zonasi yang ditentukan oleh
panitia. Seperti yang disampaikan warga, saat mendaftar, warga boleh mengisi
jarak tempuh rumah dan sekolah yang dituju. Menurur map warga tersebut jarak
tempuh rumah dan sekolah 1 kilometer. Namun hasil akhir jarak tersebut berbeda
yakni 1,5 kilometer.
“Patut diduga ada panitia
melakukan penipuan zonasi,” cetus politisi PAN yang kembali melenggang ke DPRD
Medan periode mendatang ini.
Anggota Komisi II Wong Chun
Sen turut menyoroti ketidakhadiran Kadisdik dalam RDP tersebut. “Penyakit lama
Kadisdik kambuh lagi. Saat RDP tidak petnah hadir. Padahal ini tugas kadis,”
tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Masalah zonasi ini, lanjut
Wong, masih banyak masalah seperti pengaduan warga yang diterimanya. “Banyak
pengaduan ke kita. Bahkan radius 200 meter tidak diterima. Masalah zonasi ini
masalah serius yang harus ditanggapi. Kadisdik janga berdiam diri. Dalam
masalah zonasi ini, DPRD perlu mengawasinya. Kita sangat kecewa kadisnya tidak
hadir,” cetusnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan
Kota Medan Abdul Johan mengutarakan persepsi masyarakat terkait PPDB mungkin
banyak yang kecewa karena tidak terlayani dengan daya tampung sekolah.
Pelaksanaan PPDB yang
dilaksanakan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan No.51/2018 tentang
PPDB. Dalam kebijakan itu jelas diatur dan diperkuat pula dengan Peraturan
Walikota. Bahwa dalam pelaksanaannya ada tiga jalur yang digunakan yakni,
zonasi, prestasi dan mutasi.(Rd)