Sekda Pemko Batam Jefridin saat keluar dari Gedung DPRD Batam diwawancarai wartawan tentang pakaian adat Melayu.(Foto:Wati.S)
Batam,DP News
Setiap hari
Jumat seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam wajib memakai Pakaian Melayu,
maka dari itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin meminta Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata menyusun standar penggunaan pakaian Melayu.
Menurut
Jefridin, bahwa penggunaan baju melayu ada dua aturan, untuk laki – laki
penggunaan kain samping. Kain samping merupakan kain yang dililitkan pada
bagian luar baju melayu pria.
Dikatakan
Jefridin, untuk penggunaan kain samping ini juga ada aturan bagi yang belum
menikah, di atas lutut. Dan bagi yang sudah menikah, panjang sampai bawah
lutut.Kemudian pemakaian bajunya pun ada dua macam. Baju masuk di dalam kain
atau dibiarkan di luar kain samping.
Menurut
Jefridin, kain samping berada di luar baju apabila atasannya menggunakan kerah
model cekak musang. Tapi bila baju atasan memakai jenis teluk belanga, kain
samping berada di bagian dalam baju.Lanjutnya, untuk jumlah kancing untuk cekak
musang ada lima. Dan poin lain yang harus diperhatikan pegawai pria saat
mengenakan baju melayu adalah penggunaan songkok atau peci.
Jenis penutup
kepala yang dipakai adalah peci berwarna hitam. Sedangkan untuk acara resmi
bisa menggunakan tanjak.Jefridin, menambahkan penyusunan standar penggunaan
pakaian melayu ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Daeran
(Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.(Wati.S)