Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen: Kota Medan Perlu Tiru Surabaya Soal Penanganan Sampah,Sinkronkan Dengan Konsep “LISA”

, Jumat, Juli 26, 2019


Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan dalam pengelolaan sampah di kota ini,tidak ada salahnya mencontohkan Kota Surabaya.Pemerintah Kota Surabaya mendorong masyarakatnya untuk sadar kebersihan. Hasilnya Kota Surabaya kini menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia.
Hal itu dikatakan Wog Chun Sen menanggapi masih banyaknya warga yang sembarangan buang sampah ke parit dan sungai yang membuat tumpat dan tumpukan sampah.Untuk itu pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan,kecamatan,kelurahan higga lingkungan hendaknya melakukan inovasi penyuluhaan kepada masyarakat tentang kebersihan.
Perlu kesadaran masyarakat untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Medan.Diakui anggota Fraksi PDI Perjuangan ini persoalan sampah di Kota Medan tidak pernah tuntas. Persoalan mendasar kondisi ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan sampah ini. Masyarakat kurang menyadari bahaya membuang sampah sembaranganujar Wong Chun Sen,Jumat(26/7).
Untuk itulah, jelas Wong, dibuat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Namun empat tahun berjalan, keberadaan Perda tidak mempengaruhi prilaku masyarakat. Sampah masih saja berserakan dan terus menjadi masalah.
Wong memiliki keyakinan masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda tentang pengelolaan sampah ini. “Saya yakin masih sangat banyak warga di Kota Medan yang belum mengetahuiny sehingga mereka tidak menyadarinya dan tetap membuang sampah secara sembarangan,” ujar Wong.
Untuk menuntaskan persoalan ini, Wong mengusulkan, agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kecamatan serta kelurahan perlu membuat plank berisi Perda No. 6 Tahun 2015 beserta sanksi bagi pelanggarnya.
“Pihak DKP, kecamatan dan kelurahan perlu membuat plank yang berisi Perda No. 6 Tahun 2019 beserta sanksi hukumnya yang ditempatkan di lokasi-lokasi tempat warga membuang sampah. Ini perlu kita lakukan bersama, karena tanggungjawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah,” ujar Wong.
“Bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Sedangkan perusahaan denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Medan, Zul Fadli Matondang berharap tidak ada warga yang terjerat persoalan hukum karena melanggar Perda No. 6 tahun 2015. Menurutnya, persoalan sampah ini timbul karena dua hal yaitu ketidakpedulian dan kebiasaan.
“Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan dan terbiasa membuang sampah sembarangan.Terlebih membuangnya ke parit maupun sungai,” ujarnya.
Fadli juga berharap warga untuk memegang prinsip Lihat Sampah Ambil [LISA]. “Bentuk kepedulian inilah yang harus kita tanamkan ke dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |