Medan,DP News
Jelang masa
berakhrnya tugas DPRD Medan periode 2014-2019,rapat-rapat dewan serring molor
dan batal.DPRD Kota Medan batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) menjadi Peraturan
Daerah (Perda), Kamis (22/8).
Pasalnya, selain
tanpa kehadiran Walikota dan pimpinan DPRD, juga mayoritas anggota DPRD Kota
Medan “menghilang” saat pengesahan akan dilakukan.
Awalnya rapat
paripurna yang dipimpin, Iswanda Ramli dan dihadiri Wakil Walikota Medan,
Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman sudah molor dari jadwal. Seyogyanya
paripurna dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekira pukul 11.30
WIB.
Setelah Ketua
Pansus, Hendra DS, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dan
fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda, Iswanda Ramli, yang
memimpin sidang paripurna terpaksa menskor sidang sekitar 45 menit karena tidak
cukup syarat untuk dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama.
Sekitar pukul
14.40 WIB pimpinan sidang kembali melanjutkan sidang setelah mencabut skor.
Namun, sejumlah anggota DPRD masih belum tampak hadir di ruang paripurna.
Terlihat, Iswanda
Ramli, duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak lama berselang Wakil Walikota
Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.
Selanjutnya disusul Wakil Ketua, Burhanuddin Sitepu.
Sementara
sejumlah anggota DPRD yang hadir masih berbincang-bincang. Sedangkan sejumlah
staf Sekretariat sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD.
“Entah bang,
aturannya pukul 14.15 WIB mereka sudah di ruang sidang,” ungkap salah seorang
staf di depan ruang paripurna.
Bahkan, berulang
kali staf Sekretariat melalui pengeras suara memanggil anggota DPRD dan unsur
pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tidak juga terlihat.
Hingga pukul
14.50 WIB mayoritas anggota DPRD belum juga terlihat, hingga akhirnya pimpinan
sidang mengambil keputusan untuk menunda pengambilan keputusan dan persetujuan
bersama sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.
“Dikarenakan
peserta sidang tiak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di
Badan Musyawarah,” tegas Nanda Ramli.
Sementara
itu,informasi dihimpun pengesahan Ranperda Perusahaan Umum Daerah sebagai
pengganti Perda Perusahaaan Daerah Pasar masih tarik ulur san belum ada
kesepahaman di kalangan dewan terutama soal masa jabatan direksi erusahaan umum
daerah yang diusulkan 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.(Rd)