Medan,DP News
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Untuk itu LP2B
hadir demi mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi
pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian.
Demikian Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mewakili
walikota ketika membuka acara Ekspose Hasil LP2B Kota Medan Tahun 2019 di
Hotel JW Marriot Medan, Senin (2/9).
“ Jadi LP2B ini sangat diperlukan agar lahan yang
terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan
yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia," kata Sekda.
Selanjutnya Sekda mengatakan, memiliki lahan
pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar
menjanjikan lagi. Apalagi bagi warga yang tinggal di daerah perkotaan. Tapi
hal ini bilang Sekda, tentunya tidak berlaku bagi para petani yang
memang bergerak di bidang pertanian pangan.
"Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan
yang ada di Indonesia, sehingga pemerintah sejak lama sudah menunjukkan dukungan
penuh akan keberadaan para petani bahan pangan ini," ungkapnya.
Selain itu imbuh Sekda, salah satu langkah yang
dibuat oleh pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya atas
lahan yang dimiliki para petani adalah dengan membuat undang-undang untuk hal
ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2009 telah membuat UU No. 41
tentang LP2B.
"Namun bukan hanya lahannya saja yang
dilindungi dengan adanya LP2B ini, melainkan juga memberikan perlindungan
kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu
hingga kini. Apresiasi tinggi harus kita berikan kepada para petani LP2B yang
tetap konsisten menyediakan bahan pangan kepada masyarakat Indonesia,"
jelasnya.
Dengan adanya kepastian hukum, kata Sekda, maka para
petani tidak akan merasa sendirian dalam memproduksi bahan pangan yang layak
dan para petani tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki.
Pada intinya LP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi
pertanian indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak.
"Ada juga perlindungan serta pemberdayaan lahan
pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari
LP2B ini adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam
kondisi yang terbaik," ungkapnya.
Selanjutnya Sekda didampingi Kepala Kantor Pertanian
Kota Medan Fachrul Husin Nasution, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil
BPN Provinsi Sumut dan Kepala BPS Kota Medan Emi Nuraini Nasution, memukul
gong sebagai tanda pembukaan acara Ekspose Hasil Lapangan Inventaris dan Identifikasi
Penyiapan Data LP2B. (Rd)
|
|
|
UU No 41 Beri Kepastian Hukum Untuk Lahan Pertanian
DP News
02 September 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |