Medan,DP News
Jika pengerjaan rekanan Dinas
PU Kota Medan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 20 Desember
2019 mendatang, akan dilakukan pemutusan kontrak kerjanya. Jadi,
jangan heran kalau terjadi kekisruhan dan protes jika hal itu terjadi nanti.
Kenapa hal itu dilakukan, karena jika pengerjaan tidak selesai sebagaimana
yang telah ditentukan para rekanan masuk dalam kategori telah menyalahi kaidah
perencanaan dan nantinya akan ditampung lagi dananya pada PAPBD
Plt Kadis PU Kota Medan Zulfansyah berbicara pada wartawan di
Balai Kota Medan, Jumat (30/11/2019) menjawab pertanyaan tentang gencarnya
berbagai pekerjaan perbaikan jalan dan drainase pada 21 Kecamatan yang
dilakukan para rekenanan dan pemborong Dinas PU Kota Medan dalam
beberapa pekan ini.
Diakuinya, memang tidak bisa mengendalikan pekerjaan ini secara
langsung karena keburu sudah terikat kontrak dengan pekerjaan yang dilakukan
rekanan dan pemborong tersebut.
Menjawab pertanyaan apabila terjadi pemutusan kontrak tidak menjadi temuan
BPK, Zulfansyah menyebutkan, tidaklah. Karena nantinya akan dihitung berapa
persen jumlah volume pengerjannya dan akan dilakukan pengerjaan ulang melalui
tender tahun depan.
Dijelaskannya, indikator suatu keberhasilan pekerjaan, ketika orang tidak
ada lagi mengeluhkan jalan rusak, drainase mampat, rumah kebanjiran dan
lainnya. Kalau keluhan itu tidak ada lagi, berarti itu suatu keberhasilan awal.
Agar parit tidak mengalami penyumbatan, dimensinya harus sesuai dan bisa
menampung beban curah air yang datang. Permasalahan ini, sudah saling kait
mengkait. Kenapa terjadi, tanyanya sembari bertanya, karena, peruntukan lahan
di kawasan resapan sudah diduduki masyarakat dan kawasan hijau hampir tidak ada
lagi.
Akibat tidak ada kawasan hijau, jelas Zul yang menggantikan posisi Plt
Kadis PU Khairul Syahnan ini lagi, sebagaimana istilah retnov, hujan yang turun
tidak ada lagi yang meresap karena semua air mengalir ke drainase dan sungai.
Misalkan, kalau 10 curah air hujan turun dari langit, harusnya yang masuk dalam
tanah 5 dan 5 lagi masuk masuk ke parit dan sungai lalu mengalir ke laut.
Kenyataannya saat ini curah hujan, semua masuk parit karena
kawasan hijau sudah diduki bangunan-bangunan tinggi, imbuhnya lagi yang mengaku
saat ini mengawali pekerjaan sisa perang yang harus dibenahi secara
perlahan-lahan dan pasti.
Hal ini dilakukan, tambahnya lagi, demi kebaikan, biasanya kalau memulai
kebaikan selalu banyak tantangan memang tidak sekarang bagusnya. Jadi jangan
heran jika ada parit yang pengerjannya separuh dan sisa uangnya dikembalikan
lagi dan masuk lagi ke APBD, katanya.
Menyinggung tentang kriteria program dan awal keberhasilan PU Kota Medan
selaku perpanjangan Pemko Medan dalam menangani jalan dan drainase di Kota
Medan pada tahun 2022 mendatang, Plt Kadis PU Kota Medan itu
mengatakan, kita tetap bersinergi dengan Gubernur. “Kalau Gubernur
menangani skala pekerjaan ukuran besar, kita skala ukuran kecil,
katanya.(Ivan)