Anggota Pansus Perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor minta Pemko Medan mengukur ulang kawasan perbatasan Kota Medan-Deliserdang karena menjadi faktor penghambat kemajuan dari segi perkembangan bisnis dan pemasukan PAD Kota Medan.
Daerah perbatasan tersebut justru menguntungkan Deliserdang sebab banyak tumbuh perumahan dan kawasan bisnis lainnya padahal berbatasan langsung dengan Medan.Yang masuk kawasan Medan justru 'tersandera' dengan rencana tata ruang wilayah yang memasukkannya kategori jalur hijau.,ujar Antonius menanggapi pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah,Rabu(10/6).
Untuk itu,Antonius minta Pemko Medan melakukan pengukuran ulang batas wilayah dengan Deliserdang melalui kajian teknis sehingga jalur hijau di kawasan perbatasan bisa dikembangkan secara bisnis baik perumahan maupun bangunan umum lainnya.
Misalnya di kawasan Simalingkar B baik Medan Johor maupun Medan Tuntungan,banyak mau membangun usaha perumahan dan bangunan lainnya namun terbentur tata ruang wilayah yang sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan di lapangan.
Makanya di Simalingkar B kata Antonius,ada bangunan yang ternyata hanya depannya masuk wilayah Medan dan belakangnya sudah wayah Deliserdang.Itulah yang membuat Dinas PKP2R tidak bisa berkutik dan tidak berdaya menertibkan bangunan tersebut.
Anehnya,fasilitas Medan yang dimanfaatkan seperti jalan umum dan kebersihan tanpa sedikitpun pemasukan ke kas Pemko Medan.
Untuk itu,dalam pembahasan perubahan Perda No 13 Tahun 2011 trtsebut,Antonius lebih menyoroti kawasan perbatasan dengan Deliserdang ketimbang alih fungsi hutan mangrove di kawasan pantai Belawan.
Sebenarnya,bukan hanya di Simalingkar B yang mengalami hal seperti itu juga di Medan Amplas,Medan Denai,Medan Tembung,Medan Helvetia terutama kawasan Medan Utara.
"Jadi kita harapkan Pemko Medan melakukan kajian teknis di daerah perbatasan sehingga bisa dimanfaatkan secara bisnis tanpa mengganggu lingkungan.Bila diberi kelonggaran maka diprakirakan PAD Kota Medan dari sektor pajak IMB bakal meningkat tajam,tambah Antonius.
Dengan adanya perubahan kawasan jalur hijau di daerah perbatasan,pihak Dinas PKP2R bisa menerapkan peraturan daerah,jangan seperti selama ini tidak bisa berkutik di lapangan karena pengukuran batas tidak akurat.Kendala ini katanya diperoleh berdasarkan nformasi dari Dinas PKP2R Medan.
Makanya perlu kajian teknis dengan turun ke lapangan sehingga bisa dilihat secara nyata perkembangan yang sekarang ini sudah banyak perumahan dan pemukiman penduduk.Jangan hanya mengandalkan hasil foto udara sebab akurasinya yang terbaik adalah dengan turun ke lapangan.Dengan demikian,Perda tentang tata ruang wilayah yang akan dihasilkan DPRD Medan bisa mengakomodir perkembangan hingga Tahun 2031 mendatang.
Menyinggung bahasan lain terutama alih fungsi kawasan hutan mangrove di Belawan,Antonius Tumanggor yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem tidak sependapat menjadi kawasan bisnis sebab akan mengganggu kelestarian pantai dan lingkungan.
Saat penyampaian pemandangan umum anggota dewan pun sudah kita suarakan ketidaksetujuan tentang rencana alih fungsi hutan mangrove,tandasnya.
Sebagaimana diketahui,Pansus DPRD Medan membahas Ranperda atas perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah yang diketuai Dedy Aksyari Nasution sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai 2 bulan.(Rd)
Dengan adanya perubahan kawasan jalur hijau di daerah perbatasan,pihak Dinas PKP2R bisa menerapkan peraturan daerah,jangan seperti selama ini tidak bisa berkutik di lapangan karena pengukuran batas tidak akurat.Kendala ini katanya diperoleh berdasarkan nformasi dari Dinas PKP2R Medan.
Makanya perlu kajian teknis dengan turun ke lapangan sehingga bisa dilihat secara nyata perkembangan yang sekarang ini sudah banyak perumahan dan pemukiman penduduk.Jangan hanya mengandalkan hasil foto udara sebab akurasinya yang terbaik adalah dengan turun ke lapangan.Dengan demikian,Perda tentang tata ruang wilayah yang akan dihasilkan DPRD Medan bisa mengakomodir perkembangan hingga Tahun 2031 mendatang.
Menyinggung bahasan lain terutama alih fungsi kawasan hutan mangrove di Belawan,Antonius Tumanggor yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem tidak sependapat menjadi kawasan bisnis sebab akan mengganggu kelestarian pantai dan lingkungan.
Saat penyampaian pemandangan umum anggota dewan pun sudah kita suarakan ketidaksetujuan tentang rencana alih fungsi hutan mangrove,tandasnya.
Sebagaimana diketahui,Pansus DPRD Medan membahas Ranperda atas perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah yang diketuai Dedy Aksyari Nasution sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai 2 bulan.(Rd)