Medan,DP News
Bangunan di Jalan Perkutut Gang Amal diprotes warga sekitar karena dikhawatirkan bangunan tersebut tidak kuat menahan beban sebab masih menggunakan fondasi bangunan lama.Bahkan di lapangan dengan pengerjaan bangunan yang direncanakan berlantai 4 tersebut,rumah di sekitarnya sudah ada yang retak.Selain itu,bangunan tersebut diragukan belum mengurus IMB(Izin Mendirikan Bangunan) padahal 4 lantai dengan 52 kamar.
Sikap protes warga ini disampaikan kepada Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor di Sopo Restorasi,Rabu (3/6) malam.
Dengan membawa surat protes atas kehadiran bangunan tersebut,Pasaribu bersama warga lainnya mengungkapkan rasa keheranannya kepada Antonius Tumanggor sebab sampai saat ini belum ada tindakan dari Pemko Medan.
Surat protes itu ditujukan kepada Walikota Medan,Komisi 4 DPRD Medan juga ke Dinas PKP2R,Satpol PP dan Dinas PMPTSP, Camat Medan Helvetia,Lurah Helvetia Tengah
Anehnya lagi tutur warga bahwa pemilik bangunan tidak pernah minta persetujuan dari tetangga sekitar.Makanya,dengan berdirinya bangunan tersebut,bila turun hujan maka air bakal tergenang dan banjir karena saluran parit menuju parit Jalan Perkutut tertutup.
Mendapat informasi dan aspirasi dari warga Jalan Perkutut tersebut,Antonius Tumanggor yang merupakan anggota dewan dari Dapil 1 berang karena membangun tanpa IMB juga menimbulkan banjir di sekitarnya.
Mendengar keluhan tersebut,Antonius langsung menghubungi pihak Dinas PKP2R dan Camat Medan Helvetia.
Dengan sigap Camat Medan Helvetia bersama Trantib turun ke lapangan
meninjau bangunan tetsebut.Dan Cahyadi dari Dinas PKP2R
mengatakan segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Untuk itu,Antonius mengapresiasi tanggapnya Camat Medan Helvetia bersama Trantib yang sudah melihat kenyataan pendirian bangunan tersebut.Kita apresiasi Pak Camat Medan Helvetia walau hanya berbicara lewat handphone,ujar Antonius yang belakangan ini sibuk melayani permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah rumah ibadah.
Mengingat perizinan bangunan,Antonius pun mendorong pihak Dinas PKP2R segera mengeluarkan surat peringatan sebagaimana sudah disampaikan Cahyadi.Kita apresiasi kebijakan Dinas PKP2R yang segera mengeluarkan surat peringatan bahkan sampai kepada penindakan,tandas Antonius.
Anggota dewan inipun berharap agar warga yang mau membangun menaati peraturan dengan mengurus IMB dan jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 ini dimana aparat Pemko Medan yang bekerja dari rumah dan terbatas geraknya mengawasi di lapangan.
Jadi,taatilah aturan dan jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid 19 ini untuk mendirikan bangunan yang menyalah,ujar Antonius.(Rd)
Bangunan di Jalan Perkutut Gang Amal diprotes warga sekitar karena dikhawatirkan bangunan tersebut tidak kuat menahan beban sebab masih menggunakan fondasi bangunan lama.Bahkan di lapangan dengan pengerjaan bangunan yang direncanakan berlantai 4 tersebut,rumah di sekitarnya sudah ada yang retak.Selain itu,bangunan tersebut diragukan belum mengurus IMB(Izin Mendirikan Bangunan) padahal 4 lantai dengan 52 kamar.
Sikap protes warga ini disampaikan kepada Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor di Sopo Restorasi,Rabu (3/6) malam.
Dengan membawa surat protes atas kehadiran bangunan tersebut,Pasaribu bersama warga lainnya mengungkapkan rasa keheranannya kepada Antonius Tumanggor sebab sampai saat ini belum ada tindakan dari Pemko Medan.
Surat protes itu ditujukan kepada Walikota Medan,Komisi 4 DPRD Medan juga ke Dinas PKP2R,Satpol PP dan Dinas PMPTSP, Camat Medan Helvetia,Lurah Helvetia Tengah

Mendapat informasi dan aspirasi dari warga Jalan Perkutut tersebut,Antonius Tumanggor yang merupakan anggota dewan dari Dapil 1 berang karena membangun tanpa IMB juga menimbulkan banjir di sekitarnya.
Mendengar keluhan tersebut,Antonius langsung menghubungi pihak Dinas PKP2R dan Camat Medan Helvetia.
Dengan sigap Camat Medan Helvetia bersama Trantib turun ke lapangan
meninjau bangunan tetsebut.Dan Cahyadi dari Dinas PKP2R
mengatakan segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Untuk itu,Antonius mengapresiasi tanggapnya Camat Medan Helvetia bersama Trantib yang sudah melihat kenyataan pendirian bangunan tersebut.Kita apresiasi Pak Camat Medan Helvetia walau hanya berbicara lewat handphone,ujar Antonius yang belakangan ini sibuk melayani permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah rumah ibadah.
Mengingat perizinan bangunan,Antonius pun mendorong pihak Dinas PKP2R segera mengeluarkan surat peringatan sebagaimana sudah disampaikan Cahyadi.Kita apresiasi kebijakan Dinas PKP2R yang segera mengeluarkan surat peringatan bahkan sampai kepada penindakan,tandas Antonius.
Anggota dewan inipun berharap agar warga yang mau membangun menaati peraturan dengan mengurus IMB dan jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 ini dimana aparat Pemko Medan yang bekerja dari rumah dan terbatas geraknya mengawasi di lapangan.
Jadi,taatilah aturan dan jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid 19 ini untuk mendirikan bangunan yang menyalah,ujar Antonius.(Rd)