Jakarta,DP News
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, diatur bahwa konser musik dilarang dalam kampanye Pilkada serentak 2020. Hal ini dipaparkan Raka, dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Sabtu (6/6).
Raka menegaskan, kegiatan kampanye berupa kegiatan budaya, olahraga, perlombaan dan sosial dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Raka.
"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," sambungnya. Sementara itu, Raka juga menjelaskan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas seperti pertemuan secara virtual melalui konferensi video atau media sosial. Kemudian, pertemuan tatap muka langsung dengan syarat yaitu dilakukan di ruangan tertutup, peserta paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, uji publik PKPU ini dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, uji publik PKPU dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," kata Viryan. Viryan mengatakan, PKPU ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
"Sejak itu (Perppu tentang Pilkada) keluar, KPU intens lakukan persiapan dan kajian salah satunya rancangan PKPU ini dengan banyak pembahasan ada kurang lebih 110 pasal, kurang lebih 11 item dalam PKPU ini kami harap ada masukan, sehingga bisa disempurnakan," ujarnya.(Rd/Kompas.Com)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, diatur bahwa konser musik dilarang dalam kampanye Pilkada serentak 2020. Hal ini dipaparkan Raka, dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Sabtu (6/6).
Raka menegaskan, kegiatan kampanye berupa kegiatan budaya, olahraga, perlombaan dan sosial dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Raka.
"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," sambungnya. Sementara itu, Raka juga menjelaskan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas seperti pertemuan secara virtual melalui konferensi video atau media sosial. Kemudian, pertemuan tatap muka langsung dengan syarat yaitu dilakukan di ruangan tertutup, peserta paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, uji publik PKPU ini dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, uji publik PKPU dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," kata Viryan. Viryan mengatakan, PKPU ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
"Sejak itu (Perppu tentang Pilkada) keluar, KPU intens lakukan persiapan dan kajian salah satunya rancangan PKPU ini dengan banyak pembahasan ada kurang lebih 110 pasal, kurang lebih 11 item dalam PKPU ini kami harap ada masukan, sehingga bisa disempurnakan," ujarnya.(Rd/Kompas.Com)