Medan,DP News
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menggelar Rapat Pembahasan Finalisasi Perancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan di Gedung Serba Guna PKK Jalan Rotan Medan, Senin (22/6). Melalui rapat ini, Forkopimda diharapkan dapat memberikan saran dan masukan, guna penyempurnaan Perwal untuk selanjutnya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Danyon Marinir Mayor Marinir Farrick, Kompol Baginda Sihotang mewakili Kapolrestabes Medan, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah, Yus Sumariono mewakili Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mayor Teddy V Pane mewakil Danlanud Soewondo, Bondan Subroto SH mewakili Kajari Medan, T Hendra mewakili Kajari Belawan, Mayor Inf Romi Sembiring, Kapten CPM Joko Triharto mewakili Dandenpom I/5 Medan serta Kakan Kemenag Medan DR Himpun Siregar MA.
Akhyar menjelaskan, inti Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yakni setiap masyarakat wajib menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain dengan melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), physical distancing (jaga jarak) serta menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebenarnya tidak sulit dan repot untuk dilaksanakan. Intinya, pakai masker, jangan berkerumun dan selalu cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir maupun hand sanitizer . Silahkan dilaksanakan dan diimplementasikan di masing-masing unit tempat kegiatan kita, baik itu unit kerja, tempat usaha maupun komunitas-komunitas,” kata Akhyar.
Khusus masker, jelas Akhyar, kini harus menjadi kebiasaan baru dan telah menjadi life style di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Akhyar berharap masyarakat harus menggunakan masker di mana pun berada, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, masker sangat efektif dalam upaya mencegah orang yang mengenakannya tertular covid-19 maupun menularkannya kepada orang lain. “Jadi kenakanlah masker, sebab masker kini telah menjadi kebiasaan baru dan menjadi life style di tengah pandemic Covid-19!” ujarnya.
Saat membuka rapat, Akhyar memaparkan, tantangan ke depan sangat komplek dan cukup berat. Diungkapkannya, walaupun Kota Medan belum memasuki fase New Normal tetapi masyarakatnya sudah menginginkan kehidupan normal meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya Pemko Medan membuat Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Selain itu terang Akhyar, tujuan dibentuknya Perwal ini juga guna percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Kemudian meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemic Covid-19 secara terintegrasi dan efektif. Serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang tatanan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat.
Meski pun telah menyiapkan Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, Akhyar pun mengharapkan masukan dari unsur Forkopimda Kota Medan sehingga menjadi lebih baik. Oleh karenanya dalam rapat ini, Akhyar pun berharap agar masing-masing unsur Forkopimda Kota Medan menyampaikan saran maupun masukannya. “Semua saran dan masukan yang disampaikan akan kita tamping untuk finalisasi Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Rapat berjalan lancar, seluruh unsur Forkopimda yang hadir menyampaikan saran dan masukannya. Intinya, seluruh unsur Forkopimda sangat mendukung pelaksanaan Perwal tentang tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat menjalankannya. Kompol Baginda Sihotang mewakili Kapolrestabes Medan mengatakan,Polrestabes Medan siap untuk mendukung pelaksanaan menyiapkan Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Namun Sihotang mengingatkan, agar Perwal itu harus didukung payung hukum sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta tidak menimbulkan lagi complain dari masyarakat saat penerapannya dilakukan. Salah satu contohnya, ungkap Sihotang, saat pemakaman jenazah warga positif Covid-19 yang sering mendapat penolakan dari masyarakat.
Dukungan juga disampaikan Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah. Ditegasknaya, seluruh jajaran Polres Pelabuhan Belawan siap mendukung pelaksanaan Perwal tersebut. Dia berharap ada sanksi tegas yang tegas diatur dalam Perwal tersebut, sehingga ada tindakan yang dijatuhkan terhadap warga yang terbukti melanggarnya. Sedangkan Bondan Subroto SH mewakili Kajari Medan, mengusulkan agar diberlakukannya denda bagi warga yang tidak melaksanakan Perwal tersebut.
Usai menerima seluruh saran dan masukan dari unsur Forkopimda, Akhyar mengatakan, tim ahli dan Bagian Hukum Setdako Medan akan menindaklanjuti seluruh saran dan masukan tersebut, terutama menyangkut sanksi dan denda yang akan dijatuhkan kepada warga yang melanggar perwal tersebut. Usai penyempurnaan, jelas Akhyar, Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 akan disampaikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
“Sesuai dengan rencana Bapak Gubsu, tanggal 1 Juli mendatang, semua wilayah di Sumut akan melaksanakan pedomanan kebiasaan hidup baru. Pemko Medan sudah siap membuat peraturannya melalui perwal tentang kebiasaan hidup baru di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Insya Alllah, sebelum tanggal 1 Juli, Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 akan selesai,” tegasnya optimis. (Hot/Rd)
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menggelar Rapat Pembahasan Finalisasi Perancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan di Gedung Serba Guna PKK Jalan Rotan Medan, Senin (22/6). Melalui rapat ini, Forkopimda diharapkan dapat memberikan saran dan masukan, guna penyempurnaan Perwal untuk selanjutnya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Danyon Marinir Mayor Marinir Farrick, Kompol Baginda Sihotang mewakili Kapolrestabes Medan, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah, Yus Sumariono mewakili Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mayor Teddy V Pane mewakil Danlanud Soewondo, Bondan Subroto SH mewakili Kajari Medan, T Hendra mewakili Kajari Belawan, Mayor Inf Romi Sembiring, Kapten CPM Joko Triharto mewakili Dandenpom I/5 Medan serta Kakan Kemenag Medan DR Himpun Siregar MA.
Akhyar menjelaskan, inti Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yakni setiap masyarakat wajib menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain dengan melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), physical distancing (jaga jarak) serta menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebenarnya tidak sulit dan repot untuk dilaksanakan. Intinya, pakai masker, jangan berkerumun dan selalu cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir maupun hand sanitizer . Silahkan dilaksanakan dan diimplementasikan di masing-masing unit tempat kegiatan kita, baik itu unit kerja, tempat usaha maupun komunitas-komunitas,” kata Akhyar.
Khusus masker, jelas Akhyar, kini harus menjadi kebiasaan baru dan telah menjadi life style di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Akhyar berharap masyarakat harus menggunakan masker di mana pun berada, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, masker sangat efektif dalam upaya mencegah orang yang mengenakannya tertular covid-19 maupun menularkannya kepada orang lain. “Jadi kenakanlah masker, sebab masker kini telah menjadi kebiasaan baru dan menjadi life style di tengah pandemic Covid-19!” ujarnya.
Saat membuka rapat, Akhyar memaparkan, tantangan ke depan sangat komplek dan cukup berat. Diungkapkannya, walaupun Kota Medan belum memasuki fase New Normal tetapi masyarakatnya sudah menginginkan kehidupan normal meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya Pemko Medan membuat Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Selain itu terang Akhyar, tujuan dibentuknya Perwal ini juga guna percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Kemudian meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemic Covid-19 secara terintegrasi dan efektif. Serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang tatanan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat.
Meski pun telah menyiapkan Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, Akhyar pun mengharapkan masukan dari unsur Forkopimda Kota Medan sehingga menjadi lebih baik. Oleh karenanya dalam rapat ini, Akhyar pun berharap agar masing-masing unsur Forkopimda Kota Medan menyampaikan saran maupun masukannya. “Semua saran dan masukan yang disampaikan akan kita tamping untuk finalisasi Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Rapat berjalan lancar, seluruh unsur Forkopimda yang hadir menyampaikan saran dan masukannya. Intinya, seluruh unsur Forkopimda sangat mendukung pelaksanaan Perwal tentang tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat menjalankannya. Kompol Baginda Sihotang mewakili Kapolrestabes Medan mengatakan,Polrestabes Medan siap untuk mendukung pelaksanaan menyiapkan Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Namun Sihotang mengingatkan, agar Perwal itu harus didukung payung hukum sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta tidak menimbulkan lagi complain dari masyarakat saat penerapannya dilakukan. Salah satu contohnya, ungkap Sihotang, saat pemakaman jenazah warga positif Covid-19 yang sering mendapat penolakan dari masyarakat.
Dukungan juga disampaikan Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah. Ditegasknaya, seluruh jajaran Polres Pelabuhan Belawan siap mendukung pelaksanaan Perwal tersebut. Dia berharap ada sanksi tegas yang tegas diatur dalam Perwal tersebut, sehingga ada tindakan yang dijatuhkan terhadap warga yang terbukti melanggarnya. Sedangkan Bondan Subroto SH mewakili Kajari Medan, mengusulkan agar diberlakukannya denda bagi warga yang tidak melaksanakan Perwal tersebut.
Usai menerima seluruh saran dan masukan dari unsur Forkopimda, Akhyar mengatakan, tim ahli dan Bagian Hukum Setdako Medan akan menindaklanjuti seluruh saran dan masukan tersebut, terutama menyangkut sanksi dan denda yang akan dijatuhkan kepada warga yang melanggar perwal tersebut. Usai penyempurnaan, jelas Akhyar, Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 akan disampaikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
“Sesuai dengan rencana Bapak Gubsu, tanggal 1 Juli mendatang, semua wilayah di Sumut akan melaksanakan pedomanan kebiasaan hidup baru. Pemko Medan sudah siap membuat peraturannya melalui perwal tentang kebiasaan hidup baru di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Insya Alllah, sebelum tanggal 1 Juli, Perwal tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 akan selesai,” tegasnya optimis. (Hot/Rd)