Notification

×

Iklan

Iklan




Rajuddin Sagala: Surati Lurah dan Kepling Perhatikan Warga Yang Belum Pernah Dapat Bantuan Dampak Covid-9

08 Juni 2020
Medan,DP News
Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala.SPdI sarankan Dinas Sosial membuat surat edaran kepada para lurah dan Kepling se-Kota Medan dapat memberikan bantuan beras dari Pemko Medan kepada wargayang samasekali belum pernah dapat bantuan  terdampak COVID-19,Surat edaran tersebut menjadi pegangan bagi para camat, lurah dan Kepling.
” Surat tertulis ini sangat perlu agar ada prioritas bagi waga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan dari Pemko Medan,”ujarnya.
Masih menurut Rajuddin Sagala, pihak kelurahan harus memberikan laporan kepada Dinas Sosial berapa karung beras yang masih tersisa dan akan kemana saja beras tersebut disalurkan kembali. Selanjutnya, Dinas Sosial memberikan informasi tertulis kepada camat, lurah dan Kepling terkait jumlah bantuan beras yang sisa tersebut.
“Selanjutnya, Dinas Sosial mendampingi pihak lurah dan Kepling dalam pendataan warga terdampak COVID-19 yang belum pernah mendapatkan bantuan, namun warga tersebut bukan yang mendapat bantuan ganda,” terangnya.
”Jadi setelah jumlah beras didata, lalu Kepling mendata warganya yang benar-benar belum pernah mendapatkan bantuan beras baik tahap satu dan tahap kedua, agar warga tersebut merasa ada perhatian dari pemerintah ditengah wabah pandemi COVID-19 saat ini, itupun warga tersebut jangan pula yang mendapatkan bantuan sosial ganda,” ujarnya,Senin(8/6).
Pemberian bantuan beras tersebut, sambung Rajuddin Sagala yang merupakan anggota legislatif dari Dapil 1 Kota Medan ini, juga harus didampingi petugas dari Dinas Sosial Kota Medan untuk menghindari dugaan adanya kepling bermain dalam penyerahan bantuan beras tersebut.
Bantuan beras tahap kedua yang disalurkan melalui kelurahan bagi warga terdampak wabah COVID-19 ternyata masih harus didata ulang pihak  kelurahan bersama para kepala lingkungan masing-masing. Sebab, diantara data warga penerima  bantuan beras tersebut, diketahui, ada ditemukan jumlah warga penerima bantuan ganda.
sebab,berdasarkan data terlihat ada warga yang mendapatkan bantuan dari Kemensos yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan keluarga harapan (PHK) bantuan beras (SSembako) dan KKS.
Hal ini tentunya membuat Lurah dan Kepling harus mendata ulang kembali warga penerima  bantuan beras tahap kedua tersebut. Dan, jika ada ditemui warga terdampak COVID-19 penerima ganda, maka, nama warga tersebut akan dicoret. Sebab, sesuai aturan pemerintah, setiap warga penerima bantuan tidak boleh mendapat bantuan dabel misalnya mendapat bantuan beras dan bantuan sosial tunai ataupun PKH.
Sementara itu, tambah perwakilan Kepling, masih ada data warga terdampak COVID-19 kepada mereka dan sudah dilaporkan ke lurah yang belum pernah sekalipun menerima bantuan yang dianggarkan dari APBD Kota Medan tersebut.
Sementara itu, beberapa lurah di Kota Medan merasa dibingungkan terhadap sisa beras yang tidak jadi diberikan kepada warga terdampak COVID-19 dikarenakan warga-warga tersebut setelah dicek menerima bantuan ganda.
Para lurah ini, tidak berani memberikan beras sisa tersebut kepada warga mereka karena kawatir jika kebijakan mereka nantinya akan mempersulit para lurah tersebut, sementara diketahui mereka pemko Medan tidak ada memberikan surat tertulis terkait kebijakan yang dilakukan bagi warga terdampak COVID-19 yang sama sekali belum pernah menerima bantuan beras dari Pemko Medan.
“Kami tidak ingin kebijakan kami menjadi buah simalakama bang, kami kasi salah, tidak kami kasi warga akan menilai kami yang lain-lain,” ujar lurah yang minta agar namanya tidak dituliskan di media.
Sementara itu, Kadis Sosial Medan, Endar Lubis ketika dikonfirmasi wartawan terkait sisa beras bantuan tahap kedua di beberapa kantor Lurah mengatakan, jika sebenarnya, semua bantuan beras yang disalurkan pemko Medan melalui Dinas Sosial ke Kantor Lurah itu sudah sesuai dengan data yang diterima mereka dari kelurahan masing-masing. Namun jika ada sisa beras, itu bukanlah lebih, tapi karena ada ditemukan warga yang mendapat bantuan ganda sehingga nama warga tadi harus di hapuskan atau dicoret dari daftar penerima beras.
” Kalau lebih dipastikan tidak ada bang, tapi sisa itu pun karena adanya ditemukan warga pemerima bantuan ganda. Bisa saja beras sisa diberikan kepada warga yang belum pernah sama sekali mendapat bantuan dari pemko Medan, namun itu juga terlebih dahulu harus diusulkan oleh lurah kepada Dinas Sosial,” terang Endar.
Sambung Endar lagi, bisa saja diberikan kepada warga yang memang sangat membutuhkan namun belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan beras dari Pemko Medan tapi sebelumnya, warga tersebut harus didata dulu benar-benar apakah layak untuk mendapat bantuan.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |