Notification

×

Iklan

Iklan




Terlibat Pembunuhan Naek Gomgom Hutagalung: Artis Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Hirup Udara Segar Tahun 2013 Lalu

08 Juni 2020
Jakarta,DP News
Artis Lidya Pratiwi ramai diperbincangkan karena dikabarkan akan bebas dari penjara pada Mei 2020. Ternyata Lidya Pratiwi sudah bebas bersyarat sejak tahun 2013.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui rilis kepada detikcom, Senin (8/6).
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tanggal 28 Maret 2013, No. PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada:
a. Nama : Lidya Pratiwi bt Heryanto
b. Umur : 26 Tahun
c. Perkara / pasal : Pembunuhan / pasal 430 KUHP
d. Lama Hukuman : 14 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari," tulisnya.
Lidya Pratiwi sebelumnya dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. Lidya Pratiwi bebas bersyarat sejak 29 April 2013.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," lanjutnya.
Untuk mengingat, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara karena dianggap membantu pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.Saat divonis pada 12 Mei 2006, Lidya baru berusia 19 tahun. Padahal otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |