Jakarta,DP
News
Ketua
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan, masyarakat yang hendak
menyalurkan suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada)
Serentak 2020 tidak perlu melakukan rapid test terlebih dahulu.
"Tidak,
kalau pemilih tidak," kata Arief seperti dilansir dari Tribunnews.com. Ia
mengatakan, kewajiban rapid test hanya ditujukan kepada petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Akibat hal itu, KPU telah mengajukan
tambahan anggaran kepada pemerintah untuk dapat menggelar rapid test kepada
petugas KPPS.
"Tapi
kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan
salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara," kata
dia. KPU telah menyelenggarakan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020
yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang. Tempat Pemungutan Suara (TPS)
yang nantinya dibangun akan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Selain
itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani
pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Baca juga: KPU Gelar Simulasi
Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
Pemilih diwajibkan menggunakan masker saat masuk area tempat pemungutan suara
(TPS). KPU akan memberikan sarung tangan plastik ketika pemilih hendak
mencoblos kertas suara.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyarankan, sejumlah
mekanisme pencoblosan. Saran itu antara lain membatasi jumlah petugas di TPS,
pemberian tinta ke jari pemilih menggunakan metode lama yaitu mencelupkan ke
botol tinta, serta menggunakan alat pencoblosan sekali pakai yang mudah
ditemukan seperti tusuk sate.
"Mungkin
disiapkan saja kaya yang model lama yang dicelupkan. Tapi dari awal sudah kita
sampaikan bahwa tidak akan menular melalui tinta, virus ini hanya masuk ke
orang lewat saluran napas, nggak lewat jari," kata Yuri dipantau melalui
siaran langsung Facebook KPU RI, Rabu (22/7).(Rd/Kompas.Com)