Batam, DP
News
Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua
orang inisial A dan ALH diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu
mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7). Tim yang langsung dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.k., M.H
mengamankan pelaku di salah satu Bank swasta di Kota Batam.
“Tim
mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan
menggunakan surat palsu”. tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry
Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.
“Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau
faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan
oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes
Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.
“Saat ini kita dari Ditreskrimum
Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,
jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali.” Jelas Dirreskrimum
Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K.(Indra/r)