Samosir,DP News
Terkait surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/Otda terhadap Gubernur Sumatera
Utara, c.q. Bupati Samosir, yang menyatakan bahwa Pemkab Samosir lambat mencairkan
dana hibah Pilkada kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Samosir ternyata dikarenakan adanya pergantian
koordinator kesekretariatan Bawaslu Samosir.
Demikian dijelaskan Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo Samosir Rohani
Bakkara,Spd.MM lewat pesan Whatsahpp kepada wartawan Rabu (22/7).
"Kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7%, karena adanya pergantian
Koordinator sekretariat Bawaslu Samosir melalui surat keputusan Sekretariat
Bawaslu Sumut, maka Bawaslu Samosir belum mengajukan permohonan pencairanya
kepada Pemkab Samosir"ujarnya.
Rohani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor
001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Pasal
4 ayat 2, disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah
para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah,terangnya.
Lanjutnya,Jadi diperjanjian itu dituangkan bahwa pihak kedua mengajukan permohonan
kepada Pihak Kesatu. Jadi sampai sekarang pihak Pemkab Samosir telah
menyalurkan hibah ke Bawaslu sebesar 12,3%.
Kalau pergantian Korsek Bawaslu sudah selesai dan pengajuan dana dimasukkan
maka proses pencairan dana hibah akan langsung diproses segera mungkin dan
langsung akan ditransfer.pungkas Rohani. (ML/r)