Foto:CNNIndonesia
Jakarta,DP News
Jakarta,DP News
Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian melarang para kandidat calon kepala daerah
menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak 2020.
Tito bahkan meminta pihak Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan tindakan
tegas berupa diskualifikasi bagi kandidat yang melanggar. Rapat umum adalah
kampanye di tempat terbuka seperti lapangan.
"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan
kepada KPU, tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada
yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali,
dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,"
mengutip siaran pers Tito saat kunjungan kerja di Palangkaraya, Kalimantan
Tengah, Senin (20/7).
Tito menilai tindakan tegas perlu dilakukan demi membendung penularan virus
corona (Covid-19) di Indonesia saat gelaran Pilkada. Sejauh ini, telah ada
86.521 kasus positif di Indonesia per Minggu (19/7).
Diketahui, Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa kampanye yang
bersifat rapat umum bisa dilakukan wilayah yang telah dinyatakan bebas corona
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, kampanye rapat umum wajib membatasi jumlah peserta yang hadir
paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan
jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.
Tito berharap para calon kepala daerah di Pilkada 2020 membuat kampanye
yang kreatif yang sesuai dengan kondisi pandemi. Misalnya dengan membuat alat
kampanye menjadi masker sesuai nomor urut pilihan.
"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker saya sudah hitung
berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya
Rp50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama," pungkasnya.
Tito lalu menyarankan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang
berkomitmen dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19.
Masyarakat, kata Tito, juga perlu memilih kandidat yang memiliki program
konkret dalam menanggulangi dampak sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia
berharap masyarakat tidak memilih kandidat yang abai terhadap penanganan
corona.
"Kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai
konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu
berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,"
kata dia.
Pemungutan suara Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020
mendatang. Ajang kontestasi politik lokal lima tahunan itu akan digelar secara
serentak di 270 wilayah di Indonesia.(Rd/CNNIndonesia)