Ilustrasi/dok.
Batam,DP News
Batam,DP News
Tim
Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang karena
memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2000 gram. Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes
Pol Muji Supriyadi menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari informasi
masyarakat pada Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB.
"Tim
dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap
pelaku berinisial Z (33) dan M (33) di kos kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung
Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri,Senin (20/7).
Dari
hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka membawa, memiliki, menyimpan
narkotika jenis sabu sekira seberat 1.000 gram. Tim melakukan pengembangan
penyelidikan dan didapati berinisial AH (39) yang berada di Tiban Kecamatan
Sekupang Kota Batam yang merupakan pemasok narkotika kepada tersangka Z dan M,
tuturnya.
Dari
pemeriksaan terhadap AH ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang
dibungkus dengan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang
disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian. Sampai dengan saat ini
berhasil amankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 2.000 gram," ungkapnya.
Tim
Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan penyelidikan
lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Atas perbuatannya,
tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya, (INDRA/l)