Notification

×

Iklan

Iklan




Sempat Lari ke Manado,Polda Kepri Tangkap Penipu Modus Investasi,Gelapkan Uang Rp12,9 M

22 Juli 2020
Batam,DP News
Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 12,9 Miliar. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi  Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan tersangka berhasil diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. 
"Tersangka bernama Viki sebelumnya bekerja sebagai kasir disalah satu money change di daerah Nagoya, Kota Batam," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri,Rabu (22/7) saat press release di Mapolda Kepri. 
Lanjutnya, ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai para korbannya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Kota Batam dan tidak bisa dihubungi lagi. 
"Tim berhasil melacak keberadaan tersangka pada 13 Juli lalu  di Helios Kost Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Manado. Pada 18 Juli lalutersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan ada 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan 1.000 Singapura.  
"Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000 Singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan 1.000 Singapura sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri. 
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,tandasnya, (INDRA/l)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |