Batam,DP News
Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku tindak
pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 12,9 Miliar. Kasubbid
Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul
Rasyid mengatakan tersangka berhasil diamankan ditempat perlarian di Helios
Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
"Tersangka bernama Viki sebelumnya bekerja sebagai kasir disalah satu
money change di daerah Nagoya, Kota Batam," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Kepri,Rabu (22/7) saat press release di Mapolda Kepri.
Lanjutnya, ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai para korbannya,
tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya
yang berada di Kota Batam dan tidak bisa dihubungi lagi.
"Tim berhasil melacak keberadaan tersangka pada 13 Juli lalu di Helios Kost Sulawesi Utara, dan selanjutnya
dilakukan pemeriksaan di Polres Manado. Pada 18 Juli lalutersangka dibawa ke
Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan ada 11 orang yang menjadi
korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang
telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.Wadir Reskrimum
Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan modus operandi yang dilakukan
oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban untuk melakukan investasi
penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan 1.000
Singapura.
"Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang
1.000 Singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan
dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan 1.000 Singapura sebanyak 20 point atau
sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada
korbannya," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan,
kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka. Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 64
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,tandasnya, (INDRA/l)