Foto : Kasat
Narkoba Kompol Abdul Rahman.SIK.MH.SH beserta jajaran PJU Kota
Batam sedang melakukan bersama merebus dengan air mendidih di dalam ember
barang narkotika jenis Sabu seberat 8 kg Gram. (Foto : Humas Polresta
Barelang/Indralis)
Batam,DP News
Polresta Barelang musnahkan
barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8.151,32 gram,Rabu (22/7/) dipimpin
langsung Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman, S.H, S.I.K, di halaman
Satresnarkona Polresta Barelang.
Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan pihak
Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri
Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, kemudian
barang bukti kita sisihkan untuk barang bukti di Pengadilan sedangkan sisanya
inilah yang kita musnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air
yang sudah di panaskan terlebih dulu dengan menggunakan kompor gas dengan cara
direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja
berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia
adalah Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS
Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta penasehat hukum.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro,
S.I.K, M.H menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang
sebagaimana tertuang dalam pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan
negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran
narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta
Barelang AKP Betty Novia. (Wati.Siagian/l)