Medan,DP News
Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih menerpa
Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan
tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Sebab, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sangat diperlukan
masyarakat, khususnya dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi yang
melibatkan masyarakat sehari-harinya.
"Meski di tengah pandemi Covid-19, namun pelayan di Kantor
Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa guna memenuhi berbagai permohonan
pendaftaran dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang diajukan dan
dibutuhkan masyarakat," kata Kadis Dukcapil Kota Medan Zulkarnain di
Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (30/7).
Namun pelayanan yang dilakukan bilang Zulkarnain, tetap mengacu sekaligus
berpedoman pada protokol kesehatan sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru
(AKB) di Kota Medan. Artinya, seluruh pegawai maupun masyarakat yang datang
untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan wajib mematuhi protokol
kesehatan, salah satunya harus mengenakan masker.
Lebih jauh, Zulkarnain mengungkapkan saat ini, dalam semester I tahun
2020, Disdukcapil Kota Medan tercatat telah menerbitkan 1.400 dokumen per
hari. Dikatakannya, data itu menunjukkan bahwa permohonan pendaftaran
adminduk selama masa pandemi Covid-19 relatif tinggi baik itu untuk
permohonan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA),
Akta Perkawinan dan Kematian, Surat Pindah Masuk dan Keluar dan lain
sebagainya.
Terkait itu, guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat
sekaligus mendukung penerapan AKB lanjut Zulkarnain, Disdukcapil Kota Medan
telah menerapkan berbagai langkah strategis guna mewujudkan sistem dan
prosedur serta SOP yang mengacu kepada protokol kesehatan yang
ditetapkan. Adapun langkah strategis itu salahs atu diantaranya yakni
pelayanan adminduk berbasis online system lewat aplikasi SIBISA.
"Melalui aplikasi SIBISA yang dapat didownload langsung masyarakat
melalui smartphone, maka masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor
Disdukcapil. Dengan begitu pelayanan manual dapat berkurang dan meminimalisir
terjadinya kerumunan karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita
melakukan jaga jarak fisik (physical distancing)," jelasnya.
Selain itu bilang Zulkarnain, penggunaan aplikasi untuk pengurusan
adminduk juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari calo. "Kita
juga bermaksud mendorong masyarakat untuk mengurus adminduknya tepat waktu.
Yang sangat menggembirakannya lagi, 80% pelayanan adminduk sudah dilakukan
dengan menggunakan sistem online," terangnya.
Kemudian imbuh Zulkarnain lagi, Disdukcapil Kota Medan juga memasang
berbagai media sosialisasi protokol kesehatan baik yang bersifat indoor,
outdoor serta sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Dijelaskannya,
media sosialisasi itu berisikan ajakan agar semua yang terlibat dalam proses
pelayanan dapat mematuhi protokol kesehatan seperti pemakaian masker, cuci
tangan dengan sabun, jaga jarak serta tidak memegang benda-benda yang tidak
diperlukan di dalam kawasan pelayanan.
“Harapan kita melalui media sosialisasi ini, kawasan Kantor Disdukcapil
menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu papar Zuikarnain, Disdukcapil menyediakan sarana dan
prasarana pelayanan yang nyaman, tertib dana aman bagi semua pengunjung
sehingga pelayanan seperti halnya pelayanan service dan pendaftaran
pendudukan dilakukan dengan duduk bersama-sama antara petugas dan pemohon.
Kemudian penyediaan tempat duduk dengan pembatasan, free wi-fi, pendingin
ruangan televisi serta berbagai sarana keindahan ruangan.
“Kita juga menyediakan tenaga pemandu dan juga petugas-petugas yang
melakukan monitoring agar proses pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan
tanpa terkecuali. Lalu proses pelayanan yang kita terapkan sesuai dengan SOP
sehingga masyarakat mendapatkan kepastian waktu mendapatkan dokumen
kependudukan yang dimohonkan,” paparnya.
Guna memberikan kemudahan dan ksederhanaan penyelesaian permohonan
pendaftaran penduduk, jelas Zulkarnain, Disdukcapil segera menerapkan
Anjungan Dukcapil Mandiri sehingga masyarakat nantinya dapat mencetak sendiri
berbagai dokumen kependudukan yang dimohonkan apabila terkonfirmasi telah
dapat dicetak dalam Aplikasi Pelayanan.
Di penghujung penjelasannya, Zulkarnain mengungkapkan, Disdukcapil
berkomitmen penuh untuk menerapkan Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM. Ditegasknnya, komitmen itu dilakukan guna
membangun citra pelayanan public yang semakin berkualitas serta
mencerminkankemudahan, kecepatan, kesederhanaan dan ketapatan waktu dalam
pelayanan. “Semua ini kita lakukan guna memwujudkan pelayanan yang
membahagiakan masyarakat,” pungkasnya. (Hot/Rd)
|