Foto: KPU Medan sosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020 dihadiri para pengurus parpol diantaranya Sekretaris DPD Partai Nasdem Medanya Sekretaris DPD Sekretaris Partai NasDem Kota Medan Zainal Abidin,SH,MH.(Dlk)
Medan,DP News
Sosialisasi Peraturan KPU No.5/2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal
serta Peraturan KPU No. 1/2020 Perubahan Ketiga dari PKPU No. 3/2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,Rabu (29/7)
di Emerald Garden Hotel.
Peserta yang diundang KPU Kota adalah partai politik, NGO/LSM dan Ormas
yang ada di Kota Medan minus Komisi informasi yang tidak ada hadir.
Sosialisasi peraturan dibagi menjadi dua sesi, pagi peserta dari partai
politik sesi siang ormas, NGO dan LSM.
Menurut Ketua KPU Medan Agusyah R Damanik pendaftaran calon walikota dan
wakil walikota dimulai tanggal 4-6 September 2020.
KPU Kota Medan akan membuat surat keputusan tentang syarat yang dipenuhi
para calon walikota dan wakil walikota berdasar PKPU No. 5 tahun 2020.
Pendaftaran menurut Agusyah Damanik di hari Jumat, Sabtu dan berakhir
Minggu. Sesuai jam kerja pukul 08 hingga pukul 23.59 wib.
Sosialisasi Peraturan PKPU No. 5 tahun 2020 juga dihadiri Bawaslu Kota
Medan. KPU Kota Medan akan membuka layanan kepada semua pihak tetang PKPU No.
5 thn 2020.
Peserta sosialisasi mempertanyakan tentang pendataan oleh PPDP
(Petugas Pemutakhiran Pata pemilih) yang umum nya dilakukan kepling, masih
kurang. Dan kelengkapan untuk pendataan di masa pendemi c\Covid-19 masih ada
petugas tidak memakai ADP. Dan diduga tidak mendata langsung namun dibuat
dirumah saja. Untuk hal ini Agusyah Damanik akan evaluasi petugas PPDP.(dlk/r)
|
Sosialisasi KPU Medan: 4-6 September Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan
DP News
29 Juli 2020
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |