Foto/Kompas.Com
Jakarta,DP
News
Komisi
Pemberantasan Korupsi menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada
anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
mengatakan, 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai
Rabu (22/7) hari ini hingga 10 Agustus 2020. "Setelah melakukan proses
penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019," Hufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui
akun Youtube KPK, Rabu. Nama-nama tersangka yang ditahan mulai hari ini adalah
Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida
Budiningsih. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani
Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. Ghufron
menuturkan, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan
di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara,
Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang
KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mereka ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
Para tersangka itu yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut
dihadirkan dalam konferensi pers. "Terhadap para Tersangka yang hari ini
tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan
untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," kata Ghufron.
Tiga
nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah, Ahmad
Hosein Hutagalung, dan Mulyani. Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD
Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga
menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa
14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam
dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan
wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1).
Ali
mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat
hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua,
persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera
Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketiga,
pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara
tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat,
penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada
tahun 2015. Adapun sebelum menetapkan 14 anggota DPRD Sumut tersebut, KPK juga
telah menetapkan 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Dikutip dari
Kompas.Com (Rd/Kompas.Com)