Medan,DP News
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk menggunakan Si CANTIK Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud) dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan. Sebab, aplikasi ini dapat membuat segala sistem perizinan menjadi lebih mudah, sederhana, cepat dan transparan.
Demikian diungkapkan Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan Ahamad Basyaruddin di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Basyaruddin menjelaskan, Si CANTIK Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain.
“Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah, guna mendukung implementasi Sistem One Single Submission (OSS) bagi perizinan berusaha dan jenis izin yang dilaksanakan di luar OSS sehingga dapat lebih disederhanakan dan diseragamkan,” kata Basyaruddin.
Lebih jauh Basyaruddin menjelaskan,Si CANTIK Cloud adalah sebuah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana pun. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk segala bentuk perizinan, mudah digunakan, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Di samping itu tambahnya, aplikasi ini Cloud Based & Maintenance Free yang tidak perlu menyediakan domain, server, hosting atau data center.
Penerapan Si CANTIK Cloud, jelas Basyaruddin, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar sistem perizinan lebih sederhana dan mudah. “Dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Si CANTIK Cloud dengan BKPM di Kantor Kominfo Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, Presiden Jokowi minta peningkatan kualitas layanan di bidang perizinan sangat penting untuk dilakukan karena pembangunan infrastruktur membutuhkan banyak investasi yang masuk. Indonesia sedang membangun dan pembangunan ini banyak sekali membutuhkan investasi," ujar Basyaruddin mengutip ucapan Ditjen Aptika.
Basyaruddin selanjutnya memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini sudah terhubung dengan Sistem OSS. Selain itu aplikasi dapat dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Aplikasi SIAP KERJA. Apliksai ini juga dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dapat menerima pembayaran secara online baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat
“Sesuai surat Mendagri No.503/4033/SJ tanggal 1 April 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia, mengamanatkan bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan melalui Si CANTIK Cloud yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan, Basyaruddin menerangkan, DPMPTSP Kota Medan sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu telah mengaplikasikan 9 jenis izin melalui Si CANTIK Cloud secara online dengan penerapan tanda tangan digital sejak 1 April 2020, diantranya adalah perizinan yang dilaksanakan di luar Sistem OSS seperti Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Izin Kerta Tenaga Kesehatan.
Diakui Basyaruddin, permohonan perizinan ini memang di lapangan sepertinya banyak kendala dihadapi oleh masyarakat. Meski demikian jika dilihat dari data yang ada pada DPMPTSP, jelasnya, skala perbandingan yang dapat melakukan permohonan dengan lengkap dan benar itu ada 8 orang dari 10 orang yang melakukan permohonan.
“Umumnya yang rata-rata yang gagal melakukan permohonan itu karena tidak melakukan pengisian atau penginputan persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar, sehingga permohonannya tidak akan bisa ditindaklanjuti atau akan terhapus setelah disampaikan informasi melalui SMS Gate Way ke nomor handphone yang dicantumkan,” paparnya.
Selain itu imbuh Basyaruddin, kendala lainnya adalah informasi yang disampaikan melalui SMS Gate Way tersebut tidak sampai ke pemohon. Dikatakannya, hal itu disebabkan karena nomor yang diinput salah atau memasukkan nomor yang tidak benar sehingga informasi yang disampaikan tidak akan diterima oleh pemohon atau masyarakat.
Dalam minggu ini kata Basyaruddin, DPMPTSP telah mengirimkan surat ke beberapa rumah sakit
dan klinik-klinik yang ada di Kota Medan, agar kiranya bekerjasama untuk menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya kepada para tenaga kesehatan yang bekerja dibawah naungan masing-masing supaya mengikuti amanat Permenkes RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Pasal 14 ayat (2), menyebutkan bahwa Perpanjangan SIP Dokter harus sudah diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
“Selain itu Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 21 dan Pasal 22 mengatakan bahwa Kepala Dinas harus menerbitkan SIPA dan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Kita harapkan bahwa penyampaian permohonan untuk SIP dan SIK Tenaga Kesehatan ini agar dimohonkan dalam kurun waktu tersebut agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” harapnya.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat/pemohon/pelaku usaha, jelas Basyaruddin, DPMPTSP Kota Medan juga telah menyediakan layanan perbantuan untuk meng-upload dokumen persyaratan melalui Sistem SICANTIK Cloud mulai pukul 09.00-13.00 WIB setiap hari kerjanya. (Hot/Rd)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk menggunakan Si CANTIK Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud) dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan. Sebab, aplikasi ini dapat membuat segala sistem perizinan menjadi lebih mudah, sederhana, cepat dan transparan.
Demikian diungkapkan Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan Ahamad Basyaruddin di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Basyaruddin menjelaskan, Si CANTIK Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain.
“Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah, guna mendukung implementasi Sistem One Single Submission (OSS) bagi perizinan berusaha dan jenis izin yang dilaksanakan di luar OSS sehingga dapat lebih disederhanakan dan diseragamkan,” kata Basyaruddin.
Lebih jauh Basyaruddin menjelaskan,Si CANTIK Cloud adalah sebuah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana pun. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk segala bentuk perizinan, mudah digunakan, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Di samping itu tambahnya, aplikasi ini Cloud Based & Maintenance Free yang tidak perlu menyediakan domain, server, hosting atau data center.
Penerapan Si CANTIK Cloud, jelas Basyaruddin, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar sistem perizinan lebih sederhana dan mudah. “Dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Si CANTIK Cloud dengan BKPM di Kantor Kominfo Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, Presiden Jokowi minta peningkatan kualitas layanan di bidang perizinan sangat penting untuk dilakukan karena pembangunan infrastruktur membutuhkan banyak investasi yang masuk. Indonesia sedang membangun dan pembangunan ini banyak sekali membutuhkan investasi," ujar Basyaruddin mengutip ucapan Ditjen Aptika.
Basyaruddin selanjutnya memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini sudah terhubung dengan Sistem OSS. Selain itu aplikasi dapat dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Aplikasi SIAP KERJA. Apliksai ini juga dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dapat menerima pembayaran secara online baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat
“Sesuai surat Mendagri No.503/4033/SJ tanggal 1 April 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia, mengamanatkan bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan melalui Si CANTIK Cloud yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan, Basyaruddin menerangkan, DPMPTSP Kota Medan sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu telah mengaplikasikan 9 jenis izin melalui Si CANTIK Cloud secara online dengan penerapan tanda tangan digital sejak 1 April 2020, diantranya adalah perizinan yang dilaksanakan di luar Sistem OSS seperti Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Izin Kerta Tenaga Kesehatan.
Diakui Basyaruddin, permohonan perizinan ini memang di lapangan sepertinya banyak kendala dihadapi oleh masyarakat. Meski demikian jika dilihat dari data yang ada pada DPMPTSP, jelasnya, skala perbandingan yang dapat melakukan permohonan dengan lengkap dan benar itu ada 8 orang dari 10 orang yang melakukan permohonan.
“Umumnya yang rata-rata yang gagal melakukan permohonan itu karena tidak melakukan pengisian atau penginputan persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar, sehingga permohonannya tidak akan bisa ditindaklanjuti atau akan terhapus setelah disampaikan informasi melalui SMS Gate Way ke nomor handphone yang dicantumkan,” paparnya.
Selain itu imbuh Basyaruddin, kendala lainnya adalah informasi yang disampaikan melalui SMS Gate Way tersebut tidak sampai ke pemohon. Dikatakannya, hal itu disebabkan karena nomor yang diinput salah atau memasukkan nomor yang tidak benar sehingga informasi yang disampaikan tidak akan diterima oleh pemohon atau masyarakat.
Dalam minggu ini kata Basyaruddin, DPMPTSP telah mengirimkan surat ke beberapa rumah sakit
dan klinik-klinik yang ada di Kota Medan, agar kiranya bekerjasama untuk menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya kepada para tenaga kesehatan yang bekerja dibawah naungan masing-masing supaya mengikuti amanat Permenkes RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Pasal 14 ayat (2), menyebutkan bahwa Perpanjangan SIP Dokter harus sudah diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
“Selain itu Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 21 dan Pasal 22 mengatakan bahwa Kepala Dinas harus menerbitkan SIPA dan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Kita harapkan bahwa penyampaian permohonan untuk SIP dan SIK Tenaga Kesehatan ini agar dimohonkan dalam kurun waktu tersebut agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” harapnya.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat/pemohon/pelaku usaha, jelas Basyaruddin, DPMPTSP Kota Medan juga telah menyediakan layanan perbantuan untuk meng-upload dokumen persyaratan melalui Sistem SICANTIK Cloud mulai pukul 09.00-13.00 WIB setiap hari kerjanya. (Hot/Rd)