Jakarta,DP News
Bawaslu
RI melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencocokan dan penelitian
(Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang
dilakukan KPU RI.
Dari hasil pemantauan Bawaslu ditemukan sejumlah masalah salah satunya terdapat
328.024 pemilih pemula tidak terdaftar di Daftar Pemilih.
Diketahui
pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli
sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan
pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar
Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS.
Sementara
itu, Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sikronisasi antara
Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Hasil
sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang
dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di
Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019,
menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah
pemilih dalam 1 TPS.
Bawaslu
telah mengirimkan surat kepada KPU dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020
terkait dengan permintaan data dalam Formulir Model A-KWK untuk memastikan
proses pemutakhiran daftar pemilih. KPU menjawab surat permintaan data tersebut
dengan nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat
memberikan daftar pemilih model A-KWK.
Jawaban
surat KPU tersebut ditegaskan kembali pada keputusan KPU RI NOMOR
335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa Daftar Pemilih Model
A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung
dari 15 Juli hingga 04 Agustus 2020, Bawaslu menghasilkan pengawasan terhadap
kualitas Daftar Pemilih A-KWK.
Pengawasan
dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di
nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi
pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih
dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga
memilih di TPS yang sama.
"Dengan
standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut,
ditemukan 328.024 Pemilih Pemula di 235 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Model A-KWK," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward
Siregar, dalam siaran persnya, Kamis (6/8/2020).
Selain
itu Bawaslu menemukan 805.856 Pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar
Pemilih Model A-KWK. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 3.331 Pemilih yang
belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Lebih
lanjut, Bawaslu menemukan 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilu 2019 di 111 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Model A-KWK. Selain itu juga ditemukan 182 Kabupaten/Kota yang terdapat pemilih
yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.
Selain
itu Bawaslu juga memberikan catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara
daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu menilai data tersebut belum lengkap karena tidak memasukan data
penduduk paling mutakhir, yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah
menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan
penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Model A-KWK.
"Proses
sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana
Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilu 2019," ungkapnya.
Fritz
menyebut daftar pemilih Model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih
dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan Pemilih, ditemukan belum
memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama. Hal ini
membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak
2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK
tersebut.
"Badan
Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan
pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian
(Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif," ungkapnya.
Fritz
menyebut keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi
kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.(Rd/detik.com)