Medan,DP News
Sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto
Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
(Appsindo) Pasar Sei Sikambing mendatangi Komisi III DPRD Medan guna mengadukan
nasib mereka. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis
di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan, Senin (24/8)
Para pedagang yang menempati lokasi jualan di lantai dasar bagian belakang
pasar yang telah bersertifikasi SNI itu mengaku dimintai uang lapak dengan
nilai fantastis. Uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka
berjualan selama ini, sebab lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand
atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.
Pedagang mengaku, jika PD Pasar melalui Kepala Pasar Sei Sikambing,
Muhammad Iqbal telah memanggil para pedagang yang memang telah berjualan di
lokasi yang akan dibangun stand secara satu per satu guna menjelaskan bahwa
para pedagang harus membayar biaya pembangunan lapak atau stand yang akan
dibangun di lokasi tempat mereka berdagang.
“Sekitar dua bulan yang lalu, kami di panggil satu persatu, bukan
keseluruhan semua. Ada yang diminta Rp 35 juta sampai Rp 50 juta, ada juga yang
diminta sampai Rp 55 juta sampai Rp 65 juta, tergantung posisi lapaknya,
ditengah atau disudut. Posisi di sudut paling mahal, itu yang sampai Rp 65
Juta,” ucap Cahroni, pedagang bumbu di Pasar Sei Sikambing.
Padahal kata Cahroni, para pedagang telah berjualan di lokasi itu lebih
dari 10 tahun, pihaknya pun telah membayar uang sewa lapak per tahun sebesar Rp
3,5 juta. Itupun karena tempat berdagang Cahroni dan istrinya tidak berada di
sudut, melainkan ditengah.
“Tapi ada juga yang lapaknya itu bukan sewa, melainkan memang sudah dibayar
atau dibeli oleh pedagang, tapi tetap saja diminta uang itu, total ada 21
lapak,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Appsindo Pasar Sei Sikambing Kota Medan,
Dedy Suwardi mengatakan para pedagang dianjurkan untuk membayar sesuai
permintaan PD Pasar. Sebab bila tidak, maka para pedagang akan digantikan
dengan para pedagang lainnya yang sanggup atau mau membayar sesuai dengan harga
yang diminta oleh PD Pasar.
“Bergerak hati kami mendengarkan aspirasi dari pedagang, kedatangan kami
kesini karena kami rakyat kecil. Mereka itu ada yang berdagang sayur, bumbu,
buah, mana mungkin mereka mampu membayar lapak Rp 35 juta, apalagi Rp 65 juta,
untung berdagang saja tak seberapa, apalagi dengan kondisi Covid sekarang ini,”
kata Dedy.
Disebutkan Dedy, walaupun para pedagang ada yang sudah menyewa bahkan
membayar lapak tempat mereka berdagang, tetapi para pedagang tetap bersedia
membayar uang pembangunan lapak atau stand yang dimaksud, tetapi tidak dengan
nilai harga Rp 35 juta hingga Rp 65 juta, melainkan dengan harga Rp 12 juta.
“Ukuran stand pun cuma 1 meter kali 1,5 meter, berapa lah biaya membangun
itu, lalu pedagang pun sebenarnya merasa stand itu kekecilan. Begitupun
pedagang bersedia membayar uang pembangunan lapak sebesar Rp 12 juta supaya
tetap bisa berjualan demi menyambung hidup, tapi PD Pasar menyebutkan harganya
tetap berkisar Rp 35 juta sampai Rp 65 juta, manalah pedagang mampu,” sebut
Dedy.
Ditambahkan sekretaris Appsindo Pasar Sei Sikambing, Edi Pratama, untuk
membayar biaya pembangunan itu, pedagang diwajibkan untuk membayar panjar
sebesar Rp 10 Juta.
“Setidaknya ada 2 pedagang yang punya surat telah membeli lapak itu dari PD
Pasar, walaupun kita tahu itu bukan hak milik tapi hak guna pakai, sisanya
menyewa. Tapi tetap saja, mana wajar lapak ukuran 1 kali 1,5 meter dijual
dengan harga Rp 35juta sampai Rp 65 juta,” lanjutnya.
Dijelaskan Edi, pedagang sebenarnya mendukung pemerintah dalam hal ini PD
Pasar Kota Medan untuk membangun dan menata pasar, tetapi tidak dengan
memberatkan para pedagang.
“Selama ini pedagang di lokasi yang akan dibangun ini berjualan di atas terpal yang dialaskan di atas lantai pasar, dengan dibangunnya meja atau stand itu maka mungkin akan lebih tertata, walaupun ukurannya terlalu kecil. Tapi harganya jelas gak masuk akal, tidak mungkin pedagang sanggup membayarnya,” jelasnya.
“Selama ini pedagang di lokasi yang akan dibangun ini berjualan di atas terpal yang dialaskan di atas lantai pasar, dengan dibangunnya meja atau stand itu maka mungkin akan lebih tertata, walaupun ukurannya terlalu kecil. Tapi harganya jelas gak masuk akal, tidak mungkin pedagang sanggup membayarnya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat
menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PD Pasar Kota Medan yang tidak
berpihak kepada nasib para pedagang kecil dan terkesan ingin menggusur pedagang
kecil dengan para pedagang lain yang lebih berkemampuan secara finansial dalam
membayar uang pembangunan lapak.
Rizki menegaskan, bulan September mendatang, pihaknya akan memanggil Plt
Dirut PD Pasar Kota Medan bersama para pedagang Pasar Sei Sikambing yang lokasi
tempat berdagangnya akan dibangun stand tersebut dalam pertemuan rapat dengar
pendapat (RDP) di Komisi III selaku counterpart dari PD Pasar Kota Medan.(Rd)