Jakarta,DP News
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441
Hijriah ke akhir tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden
tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken
Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri. "Tanggal 28, 29, 30,
dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam
Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya
Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari. Deretan hari libur
itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa
menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari. Cuti bersama
Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu
ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.(Rd/Kompas.com)