Medan,DP News
Jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan semakin
dekat tanggal 4-6 September mendatang dan untuk itu KPU Kota Medan akan kembali
melakukan sosialisasi ke partai politik tentang dokumen kelengkapan berkas
syarat calon dan pencalonan di Pilkada Medan 2020.
“Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada
banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran
pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang,” kata
Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantornya, Jalan
Kejaksaan No 37, Senin (24/8).
Sesuai ketentuan,KPU Kota Medan menetapkan minimal
10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan
calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan
minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah
pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.
“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020, sudah
menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan
hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah
Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” jelas Rinaldi.
Diterangkannya, sesuai dengan Peraturan KPU No 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau
gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling
sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25%
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah
bersangkutan.
“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti
20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD
Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut
278.741 suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan
itu.
Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan
Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut
hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon
dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10
parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai
Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.
Sementara itu,sampai saat ini secara resmi belum ada pasangan calon
walikota/wakil walikota yang sudah mendeklarasikan diri bakal mendaftar ke KPU
Kota Medan,(Rd)