Samosir,DP
News
Bupati dan
Wakil Bupati Samosir,Drs Rapidin Simbolon,MM-Ir Juang Sinaga diwajibkan cuti dari
jabatannya apabila ikut mencalonkan diri dalam Pilkada Desember 2020 nanti.
Cuti
diluar tanggungan negara tersebut dilakukan hampir 3 bulam lamanya atau selama
masa kampanye sebagimana diatur dalam PKPU No 1/2020.
Hal itu dikatakan
KPU Samosir melalui Koordinator Divisi Teknis Robinsar Junadi Barus,SH ketika
ditanyai melalui telepon genggam,Jumat(21/8).
“Petahana
harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye,mulai 26 September - 5
Desember nanti,sesuai PKPU No11/2020 tentang syarat calon”kata Barus.
Sebagaimana
diketahui,Rapidin Simbolon – Juang Sinaga yang merupakan petahana akan
mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati di Samosir dengan
mengantongi rekomendasi dari PDI Perjuangan.PDI P di DPRD Samosir memperoleh 8
kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Samosir sehingga sudah memenuhi ketentun dan syarat pencalonan.(ML/r)