Jakarta,DP
News
Pendafaran
pasagan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tinggal menghitung hari namun
KPU menambah persyaratan swab gtes Covidd-19.Ketua Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (
) Arief
Budiman (foto) berencana memasukan syarat swab tes (Covid-19)
bagi seluruh calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi . Hal itu ia katakan usai
mendapatkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait protokol kesehatan
penyelenggaraan pilkada.
"Dan hari ini kita usulkan satu PKPU untuk dilakukan revisi yaitu PKPU
Nomor 6 tahun 2020," kata Arief.
Selain
itu, Arief juga mengklaim KPU sudah rampung melakukan proses tahapan pencocokan
dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada tahun 2020. Ia juga mengaku sudah
menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data dalam
proses Coklit.
Temuan itu
ditemukan Bawaslu di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.Tak hanya itu,
Bawaslu juga menemukan banyak pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS) pada
DPT Pemilu 2019 justru tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK Pilkada
Serentak 2020. Ia merinci setidaknya terdapat 23.968 pemilih yang sudah
memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 tak terdaftar dalam model A-KWK.
"Mereka
sudah terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun
faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,"
kata Afif.
Sebagaimana sudah dijadwalkan KPU bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tanggl 4-6 September nanti.(Rd/CNNIndonesia)