Jakarta,DP News
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli, Sumatera
Utara, Happy Suryani Harefa karena mengomentari pemecatan Evi Novida Ginting Manik.
Ketua DKPP Muhammad yang memimpin sidang etik itu menjatuhkan sanksi
teguran. Happy dinilai tak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai
penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini
dibacakan," kata Muhammad seperti dikutip dari laman resmi dkpp.go.id,
Senin (3/7).
DKPP menyatakan Happy terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan
huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Dikutip dari salinan putusan, kasus bermula saat Happy mengomentari
berita CNNIndonesia.com berjudul "Dipecat Jokowi, Eks
Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN". Happy mengunggah berita tersebut
di laman Facebook pribadinya pada Sabtu (18/4).
Happy menambahkan komentar,
"Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah
tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan
anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu-satunya komisioner
perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hanya boleh terjadi
jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu
membuktikan di PTUN bahwa proses pemecatan ini memang cacat hukum."
Unggahan Happy itu pun dilaporkan oleh Kariaman Zebua, seorang pegawai
negeri sipil (PNS) sekaligus pengurus DPD KNPI Kota Gunungsitoli, kepada DKPP.
Laporan diproses sebagai perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020.
Dalam bagian pertimbangan, DKPP berpendapat seharusnya simpati Happy
disampaikan secara personal ke Evi. Sebab jika diungkap ke ranah publik, akan
menimbulkan berbagai tafsir.
"Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media
sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing (memb
proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan
masyarakat," ucap Anggota DKPP Ida Budhiati membacakan pertimbangan
putusan.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik juga berawal dari putusan DKPP. Evi
dinilai melanggar etik dalam kasus dalam kasus perolehan suara calon legislatif
Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Putusan tertanggal Rabu (18/3) itu direspons presiden dengan resmi mencopot
Evi per Kamis (26/3). Namun pemecatan itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.
Lalu, pada Kamis (23/7), PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemecatan Evi.
PTUN Jakarta juga memerintahkan presiden untuk mengembalikan jabatan Evi
seperti semula. Presiden punya waktu hingga Kamis (6/8) untuk mengajukan
banding atau menjalankan putusan.
Sebagaimana diketahui,dari catatan DP News ,Evi Novida Ginting meemulai karier sebagai anggota KPU Kota Medan ,kemudian anggta KPU Sumut dan menyusul sebagai anggota KPU RI namun 'tersandung' oleh keputusan DKPP. (Rd/CNNIndonesia)