Medan,DP News
DPRD Serdang Bedagai mengunjungi Pemko Medan dalam rangka studi banding, Rabu (16/9). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan yang berjumlah 6 orang tersebut bertujuan untuk mengetahui peran strategis Pemko Medan terkait pembelajaran di masa pandemi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga untuk mengetahui sejauh mana peran Pemko Medan dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Kedatangan rombongan DPRD Serdang Bedagai ini diterima Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Purnama Dewi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/9). Kedatangan Para legislator yang dipimpin Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan bersama 5 orang anggota DPRD Serdang Bedagai lainnya.
Dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi, pada masa pandemi sampai saat ini, Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pertama Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Di dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.
Lebih lanjut Purnama mengungkapkan produk hukum yang kedua adalah Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal ini mengatur mengenai persiapan masyarakat dalam menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru. Namun, pada Perwal ini terkait pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.
“Pemko Medan juga telah melakukan razia masker untuk warga Kota Medan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa penahanan kartu identitas selama 3 hari dan pemberian hukuman fisik bagi warga yang tidak memiliki dan membawa kartu identitasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan menjelaskan kedatangannya ke Pemko Medan untuk mengetahui peran Pemko Medan terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kami merasa bangga dapat berdiskusi dengan Pemko Medan terkait beberapa hal. Seperti yang kita ketahui, saat ini kita masih dilanda Covid-19. S ini Kabupaten Serdang Bedagai berada di zona orange, artinya tingkat resiko sedang dan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Kedatangan kami kesini untuk mengetahui bagaimana penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum di wilayah Kota Medan terkait dengan mewabahnya Covid-19,” ungkapnya.(hot/(Rd)
DPRD Serdang Bedagai mengunjungi Pemko Medan dalam rangka studi banding, Rabu (16/9). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan yang berjumlah 6 orang tersebut bertujuan untuk mengetahui peran strategis Pemko Medan terkait pembelajaran di masa pandemi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga untuk mengetahui sejauh mana peran Pemko Medan dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Kedatangan rombongan DPRD Serdang Bedagai ini diterima Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Purnama Dewi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/9). Kedatangan Para legislator yang dipimpin Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan bersama 5 orang anggota DPRD Serdang Bedagai lainnya.
Dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi, pada masa pandemi sampai saat ini, Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pertama Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Di dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.
Lebih lanjut Purnama mengungkapkan produk hukum yang kedua adalah Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal ini mengatur mengenai persiapan masyarakat dalam menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru. Namun, pada Perwal ini terkait pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.
“Pemko Medan juga telah melakukan razia masker untuk warga Kota Medan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa penahanan kartu identitas selama 3 hari dan pemberian hukuman fisik bagi warga yang tidak memiliki dan membawa kartu identitasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan menjelaskan kedatangannya ke Pemko Medan untuk mengetahui peran Pemko Medan terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kami merasa bangga dapat berdiskusi dengan Pemko Medan terkait beberapa hal. Seperti yang kita ketahui, saat ini kita masih dilanda Covid-19. S ini Kabupaten Serdang Bedagai berada di zona orange, artinya tingkat resiko sedang dan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Kedatangan kami kesini untuk mengetahui bagaimana penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum di wilayah Kota Medan terkait dengan mewabahnya Covid-19,” ungkapnya.(hot/(Rd)