Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
berencana tetap melarang iklan kampanye di
media sosial pada Pilkada Serentak
2020. Rencana itu tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2017 tentang Kampanye.
Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur
spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat
(11/9), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau
tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," bunyi
pasal tersebut.
Pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan
partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak,
elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri
ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.
Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya
boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke
KPU satu hari sebelum masa kampanye.
"Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan
kampanye di media sosial. Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya
dengan media daring," kata Komisioner KPU I Dewa Kader Wiarsa Raka Sandi
dalam uji publik tersebut.
Aturan itu menuai kritik dari perwakilan partai
politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai
Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu karena seharusnya bisa
mencegah kampanye pengerahan massa.
"Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos
atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan
pandemi. Justru harus dibuka, kalau tidak ada larangan (di undang-undang),
jangan dilarang," ucap Andi.
Di saat yang sama, protes serupa datang dari Ketua
DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Isyana bilang iklan kampanye di medsos dapat
memastikan para pemilih mendapat infomasi terkait kandidat dalam berbagai
keterbatasan karena pandemi.
"Masukan agar iklan kampanye di media sosial
tetap dapat dilakukan sebagai salah satu cara menghindari menyebarnya Covid-19.
Sehingga masyarakat bisa tetao dapat informasi tentang visi-misi paslon,"
ucap Isyana.(CNNIndonesia/Rd)