Medan,DP News
Rapat Pleno KPU Medan putuskan Calon Walikta-Wakil Walikota Medan melalui
Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23
September 2020 menetapkan Ir H Akhyar Nasution, MSi – H Salman Alfarisi Lc dan
Muhammad Bobby Afif Nasution – H Aulia Rachman SE sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2021-2024.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan dengan
ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar 4-6 September lalu maka
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon
yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020. Pasangan
calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen
syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen
syarat calon.
“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal
23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia
Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata
Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana
Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37
Medan.
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai
dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No
394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Selain itu,
KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar
tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat
ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta
Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
yang dilakukan Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika
Dyandra. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar Pasangan Calon
dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung
serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat
berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat
pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram
@kpukota_medan. Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat
pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat
masing-masing tanpa harus berkerumun. (Rd)