Jakarta,DP News
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan
kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19)
dalam melaksanakan Pilkada Serentak
tahun 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa
menindak pihak yang melanggar protokol corona.
Maklumat itu tertuang dalam Nomor:
Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020
lalu dan memuat empat poin.
Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis
meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan
Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan,
serta protokol kesehatan Covid-19.Mklumt Kalri:
Peserta
Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang
mengundang banyak massa.
Penyelenggara
Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo
Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri
selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.