Jakarta,DP News
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
mengatakan, hingga saat ini ada 25 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang hanya
memiliki satu bakal pasangan calon (paslon). Data ini diketahui setelah KPU
memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan hanya satu bakal paslon.
"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25
Kabupaten/kota," ujar Ilham rilis resmi KPU, Senin (14/9).
Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 11, 12 dan 13
September 2020. Ilham mengatakan, selama tiga hari masa perpanjangan
pendaftaran itu ada tiga bakal paslon yang mendaftar. Ketiganya yakni H
Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Noviandi yang maju di Pilkada Kabupaten Serdang
Bedagai (Sumatera Utara), Ahmad Zubir-Alvia Santoni yang maju di Pilkada Kota
Sungai Penuh (Jambi) dan Alias Wello-H Dalmasri yang maju di Pilkada Kabupaten
Bintan (Kepulauaj Riau). "Jadi untuk yang mendaftar di masa perpanjangan
pendaftaran ada 2 bakal paslon bupati/wakil bupati dan 1 bakal paslon wali
kota/wakil wali kota," kata Ilham. "Sehingga untuk tiga daerah itu
saat ini berpotensi tak ada bakal paslon tunggal sampai dengan penetapan
peserta Pilkada," tutur dia. Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran Berakhir,
738 Bakal Paslon Mendaftar sebagai Peserta Pilkada 2020 Ilham juga
menjelaskan, dari data sementara ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai
bakal paslon Pilkada 2020. Dengan kata lain, ada 736 bakal paslon yang
pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak
pendaftarannya.
Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon
gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25. Kemudian, jumlah bakal paslon bupati
dan wakil bupati sebanyak 611. Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan
wakil wali kota sebanyak 102. "Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal
calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang,"
tutur Ilham.
Lebih lanjut
dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal
pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik sebanyak 647.
Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati
serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur
perseorangan sebanyak 66. Dia menuturkan, setelah perpanjangan pendaftaran,
pihaknya akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan verifikasi dan tes kesehatan
untuk para bakal paslon yang telah mendaftar.
Adapun tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan
syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4 hingga 22 September
2020. Sementara, penetapan paslon akan digelar 23 September. Pilkada 2020
digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun,
akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.(Kompass.com/Rd)