Notification

×

Iklan

Iklan




Dewan Pers Sayangkan Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis: Sanksinya Dalam Pasal 4 UU Persa

10 Oktober 2020

 

Jakarta,DP News

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada empat jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Berdasarkan pemberitaan Kompas.com,Jumat (9/10), Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang dialami empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja. Selain kasus kekerasan di Jakarta, dilaporkan pula kekerasan yang menimpa jurnalis saat melakukan peliputan di sejumlah daerah. 

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 Agung menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10).

 Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya," ujar Agung.

Sementara itu, Agung menyampaikan Dewan Pers dan LBH Pers juga terus melihat perkembangan kejadian ini. Ia menambahkan, sebelumnya ada sekitar ratusan hampir ribuan pengunjuk rasa yang diamankan oleh aparat. Agung juga meminta kepada perusahaan media, apabila ada jurnalisnya yang mengalami tindakan kekerasan agar mendapatkan pendampingan dari medianya.

"Jadi, di mana wartawan itu bekerja mohon kiranya kalau sudah ada info teman-teman yang mendapatkan perlakuan demikian mohon disampaikan kepada medianya, dan mohon disampaikan kepada kita," ujar Agung.  

Sehingga dia berharap, tindakan pelaporan tindak kekerasan ini agar dapat dimonitor oleh LBH Pers dan Dewan Pers. Selanjutnya, dengan pelaporan ini kepada konstituen organisasi, perusahaan, dan Dewan Pers, maka mereka dapat menempuh langkah selanjutnya yakni untuk melaporkan kejadian ini pada polisi atau dilakukan visum.

"Setelah itu baru kita membuat laporan kepada pihak berwajib terkait dengan kekerasan yang diterima," lanjut dia. (Kompas.com/Rd)

 

 

 

 

 

 

 

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |