Jakarta,DP News
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada empat jurnalis yang menjadi korban
kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja
di Jakarta, Kamis (8/10). Berdasarkan pemberitaan Kompas.com,Jumat (9/10),
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang dialami
empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja. Selain
kasus kekerasan di Jakarta, dilaporkan pula kekerasan yang menimpa jurnalis
saat melakukan peliputan di sejumlah daerah.
Ketua
Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyayangkan adanya kejadian
tersebut. Sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Agung menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40
Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi.
"Jadi,
poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau
menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun,
dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Agung saat dihubungi
Kompas.com, Jumat (9/10).
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1)
disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Hal
ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan
UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu
dasar hukumnya," ujar Agung.
Sementara
itu, Agung menyampaikan Dewan Pers dan LBH Pers juga terus melihat perkembangan
kejadian ini. Ia menambahkan, sebelumnya ada sekitar ratusan hampir ribuan
pengunjuk rasa yang diamankan oleh aparat. Agung juga meminta kepada perusahaan
media, apabila ada jurnalisnya yang mengalami tindakan kekerasan agar
mendapatkan pendampingan dari medianya.
"Jadi,
di mana wartawan itu bekerja mohon kiranya kalau sudah ada info teman-teman
yang mendapatkan perlakuan demikian mohon disampaikan kepada medianya, dan
mohon disampaikan kepada kita," ujar Agung.
Sehingga
dia berharap, tindakan pelaporan tindak kekerasan ini agar dapat dimonitor oleh
LBH Pers dan Dewan Pers. Selanjutnya, dengan pelaporan ini kepada konstituen
organisasi, perusahaan, dan Dewan Pers, maka mereka dapat menempuh langkah
selanjutnya yakni untuk melaporkan kejadian ini pada polisi atau dilakukan
visum.
"Setelah
itu baru kita membuat laporan kepada pihak berwajib terkait dengan kekerasan
yang diterima," lanjut dia. (Kompas.com/Rd)