Kepolisian Resor Samosir gelar acara Penandatangan Pakta Integritas Pilkada Damai pasangan calon peserta Pilkada Samosir 2020 dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksaan Pilkada Samosir 2020 di Mapolres Samosir,Selasa (20/10).
Acara ini dihadiri Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun, Kapolres Samosir AKB M Saleh,Kasdim 0210/TU Ojak Simarmata, Pimpinan DPRD, mewakili Kejari Samosir, Pengadilan Negeri Balige, Sekretaris Daerah Jabiat Sagala, Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, Ketua Bawaslu Anggiat Sinaga, Paslon nomor urut 1 (Marguna), Nomor Urut 2 (Vantas), Nomor Urut 3 (Rap Berjuang), Tim Pemenangan masing-masing paslon, tokoh agama daan tokoh masyarakat.
Kapolres Samosir AKBP M Saleh mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam mendukung kondusifitas pelaksanaan tahapan Pilkada Samosir 2020. TNI dan POLRI siap mengamankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan amanat undang-undang. Kapolres meminta lembaga penyelenggara agar melaksanakan tahapan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Seluruh pihak dihimbau agar menjaga Pilkada yang damai dan bermartabat. Para paslon juga agar mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Samosir juga menekankan dan memastikan netralias POLRI terjaga dengan baik.
Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun, menyampaikan demokrasi hanya alat, maka jika masih ada yang ribut dan bertikai dalam demokras, kita patut pertanyakan. Oleh karena itu kedamaian sangat perlu, karena dengan itu, demokrasi dapat berjalan dengan baik. Apapun perbedaan kita, kita harus saling menghargai. Kita yakin bahwa setiap program, visi misi calon sudah melalui doa dan perenungan. Oleh karenanya, diharapkan seluruh Paslon, tim sukses, partai yang berkepentingan agar menarik simpati dengan cara-cara terhormat sehingga tercipta Pilkada yang damai.
Adapun poin-poin yang tercantum dalam pakta integritas Pilkada damai yang ditandatangani masing masing paslon diantaranya menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa, memnuhi ketwntuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dan tidak melakukan praktek money politik, menyampaikan materi kampanye secara sopan, tertib mendidik dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, pasangan calon lain serta tidak bersifat provokatif.
Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan oenxegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan,mengutamakan kesehatan dan keselamatan ara pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.( ML/heli/r)