Jakarta,DP News
Setelah aksi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta
Kerja (Ciptaker) berlangsung luas di wilayah Indonesia setidaknya dalam tiga hari
terakhir, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan hari ini, Jumat (9/10) petang.
Pernyataan Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor itu disiarkan secara
langsung pula lewat akun youtube Sekretariat Presiden.Dalam pernyataannya
Jokowi menyebut demonstrasi penolakan omnibus law UU Ciptaker berlangsung luas
di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial," kata
Jokowi, Jumat (9/10) petang.
Lebih lanjut, Jokowi pun meminta bagi ada di kalangan rakyat Indonesia yang
tak puas dengan isi omnibus law UU Ciptaker, agar melakukan
uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau
masih tidak puas dan menolak, silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,"
katanya.
Berikut adalah pernyataan lengkap Jokowi pada Jumat petang, yang juga
dipublikasi di situs www.presidenri.go.id pada
laman Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Mengenai Undang-Undang Cipta
Kerja:
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak, Ibu,
Saudara-saudara sebangsa se-Tanah Air,
Pagi tadi, saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur.
Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan
untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster
tersebut adalah:
- Urusan
Penyederhanaan Perizinan;
- Urusan Persyaratan Investasi;
- Urusan Ketenagakerjaan;
- Urusan Pengadaan Lahan;
- Urusan Kemudahan Berusaha;
- Urusan Dukungan Riset dan Inovasi;
- Urusan Administrasi Pemerintahan;
- Urusan Pengenaan Sanksi;
- Urusan Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM;
- Urusan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta
- Urusan Kawasan Ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan
Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama,setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk
usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas
lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi
(Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja
terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja
memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen
berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja
baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja
bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari
kerja serta para pengangguran.
Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat,
khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang
tumpang-tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha
mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel.
Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi
pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya
9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan, akan semakin banyak
koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor
makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.
Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian
KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian
Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di
Kementerian KKP saja.
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan
memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik
maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja,
yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari
Undang-Undang (Cipta Kerja) ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh,
ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi),
UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal
ini tidak benar, karena faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam? Ini juga
tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa
dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti
kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan
dan tidak ada kompensasinya? Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap
ada dan dijamin.
Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK (melakukan pemutusan hubungan
kerja) kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan
tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan
lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal
(analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar, amdal tetap ada.
Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih
ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong
komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah
pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK. Sedangkan, perizinan
pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi
perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali
dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan
untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan
nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini
sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah,
kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan
resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak,
tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah
daerah (Pemda) sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang
ditetapkan pemerintah pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik
di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP
atau Peraturan Pemerintah.
Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di
Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan
standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di
daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi, ada service level
of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah
terlewati.
Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan
banyak sekali Peraturan Pemerintah/PP dan Peraturan Presiden/Perpres. Jadi
setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat
tiga bulan setelah diundangkan. Kita, pemerintah, membuka dan mengundang
masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan
dari daerah-daerah.
Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan
pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga
mereka.
Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang
Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK
(Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti
itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji
materi ke MK.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.